Thursday, 2 June 2011

Terus Ditembaki, Polisi Wajib Pakai Rompi Antipeluru

Peti jenazah, Bripda Andi Ibrar Prawiro salah satu korban penembakan di Palu, Sulawesi Tengah.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI masih terus melakukan pencarian pelaku penembakan dan penyimpanan bom di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah. "Kemungkinan bom dan pelaku penembakan orang yang sama," kata Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Juru Bicara Mabes Polri, Kamis, 2 Juni 2011.


Meskipun belum diketahui siapa pelaku penembakan polisi di Bekasi pada Rabu, 1 Juni 2011, polisi melihat adanya kesamaan antara insiden di Bekasi dengan penembakan di Palu, 25 Mei lalu, di mana pelaku sama-sama menggunakan senjata laras panjang dan korbannya adalah polisi. "Sama dengan teror bom, bisa jadi orang yang sama," kata Boy.

Kepolisian tak menaruh perhatian khusus terhadap situasi keamanan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sejauh ini dinilai masih kondusif, tapi polisi terus bersiaga.

Sampai saat ini, polisi belum tahu apakah pelaku penembakan polisi merupakan kelompok teror atau bukan. Namun, dari dua kasus penembakan memang memiliki kemiripan. Korbannya adalah polisi dan pelakunya menggunakan senjata laras panjang. "Kami akan memberikan rompi antipeluru buat anggota polisi," kata Boy.

Peristiwa penembakan polisi di Bekasi terjadi kemarin sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, tim patroli rutin malam hari melintas di Kampung Jatiranggon, Jalan Raya Mess AL RT 04/RW01, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat penembakan itu, seorang polisi meninggal dunia.

Sebelumnya, dua orang anggota polisi, yaitu Brigadir Dua Januar Yudhistira Pranata dan Brigadir Dua Andi Irbar Prawira, tewas ditembak saat terjadi penyerangan yang terjadi di kantor Bank Central Asia (BCA) cabang Palu, Sulawesi Tengah, 25 Mei 2011. Sepekan setelah kejadian penembakan, 1 Juni 2011, lima bom siap ledak dan tujuh bom yang tengah dirakit ditemukan di Dusun Kapompa, Kelurahan Madale, Poso Kota Utara, Poso.

ALWAN RIDHA RAMDANI

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/02/brk,20110602-338251,id.html

No comments:

Post a Comment