TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengusulkan pendekatan bersifat preventif ke dalam revisi Undang-Undang nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Misalnya bagaimana mengontrol senjata dan bahan peledak," kata anggota Komnas HAM Ahmad Baso di Jakarta, Rabu 15 Juni 2011.
Ahmad Baso menyampaikan hal ini karena menurutnya undang-undang anti terorisme harus fokus pada tindak pencegahan, bukan penindakan. Keuntungan lain jika undang-undang ini lebih fokus pada aspek penindakan adalah pelanggaran hak asasi manusia pada penanganan terorisme bisa dihindari.
Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Program Imparsial Al Araf. Menurutnya revisi UU nomor 15/2003 yang disusun pemerintah tidak memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi melanggar HAM. "Draf revisi pemerintah bukannya menyeimbangkan persoalan yang sudah ada tetapi menambah persoalan," katanya.
Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang terjadi adalah ketika pelaku teroris ditembak mati. Bahkan keluarga teroris tidak diberi kesempatan menjelaskan apakah benar mereka bagian dari teroris. Araf juga menyampaikan seharusnya ada investigasi yang dilakukan pemerintah terhadap penembakan teroris.
"Penting untuk melakukan investigasi serius tentang penyebab teroris itu mati dan apa benar mereka teroris," katanya. Koordinator Riset Yayasan Prasasti Perdamaian itu mengatakan pada akhirnya informasi tentang terorisme hanya datang dari satu pihak yaitu polisi. Terutama setelah insiden bom Kuningan.
"Ada hak publik yang dirampas karena orang-orang yang tahu bagaimana cerita sebenarnya dihilangkan. Jejaknya dihapus," katanya. Padahal beberapa teroris yang ditembak mati memiliki peran yang kurang signifikan. Efek lainnya polisi tidak tahu strategi lanjutan atau di mana teroris menyebar kader-kader mereka.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mengatakan konsep penanganan teroris yang akan datang memang harus lebih lunak dan tidak represif. "Harus lebih fokus pada tindakan pencegahan," katanya. Penembakan teroris menurut dia, seharusnya juga tidak dilakukan.
KARTIKA CANDRA
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/15/brk,20110615-340934,id.html
Wednesday, 15 June 2011
s Komnas HAM Usulkan Pendekatan Preventif dalam UU Anti Teror
Labels:
juni 2011,
komnas HAM,
mengontrol senjata,
pelanggaran HAM,
terroris
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment