Sunday 19 June 2011

Pembunuh Pasutri di Mahato Ditembak Dengkulnya

Ahad, 19 Juni 2011 17:50
Polres Rohul berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka pembunuh suami-istri di Mahato. Saat ditangkap di Jambi, ia ditembak dengkulnya karena berusaha melawan.

Kaki Kiri Tersangka Dihadiahi Timah Panas, Pembunuh Pasutri di Mahato Rohul Tertangkap di Jambi Riauterkini-

PASIRPANGARAIAN- Tim Opsnal Polres Rokan Hulu akhiri pelarian Suryanto (53) alias Anto alias Heri, pembunuh sadis pasangan suami istri (Pasutri), Karto Dinomo (70), dan istrinya Supni (60), Warga Mahato, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, di Hutan Lindung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Sabtu (18/6/11) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.

Polisi juga terpaksa meng-hadiahi kaki kiri tersangka dengan timah panas. Pasalnya, ketika akan ditangkap di sebuah pondok di tengah Hutan Lindung, Desa Sinami, Kecamatan Tambesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekitar 30 kilometer dari Kota Jambi. Tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.

Korban Pasutri, Karto Dinomo dan Supni, warga Dusun I, Kilometer 11, RT 05 RW 07, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, ditemukan tewas dalam kamar mandi rumahnya oleh warga, Senin (30/5/11) pagi. Saat itu, Polisi memperkirakan kedua korban meninggal sudah tiga hari sebelumnya.

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Identifikasi Polres, di sekujur kedua tubuh korban ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul. Kondisi mayat juga mengerikan, bahkan dari mata, telinga serta mulut kedua korban, keluar belatung.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK,M.Si, Ahad (19/6/11), membenarkan tersangka Suryanto, kelahiran Dalu-dalu Tambusai Rokan Hulu, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres di sebuah pondok ditengah Hutan Lindung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekitar 30 kilometer dari Kota Jambi, Sabtu sore kemarin.

“Dari keterangan tersangka, ia melarikan ke Bagan Batu Rokan Hilir, beberapa kali ke Pekanbaru, dan pelariannya berakhir di Kabupaten Batang Hari, Jambi,” jelas Kapolres, kepada Riauterkini, Ahad.

Usai ditangkap, dalam introgasi awal, diakui tersangka kepada Polisi ia membunuh Pasutri, karena motif sakit hati dan rasa dendam, sebab terus ditagih hutangnya oleh istri korban.

“Diakuinya, ia melakukan pembunuhan sadis tersebut seorang diri. Kami belum dapat simpulkan, apakah ada orang lain yang membantunya, sebab kita perlu lakukan pemeriksaan secara mendalam,” jawabnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka kerap berkunjung ke Mahato, sebab istri pertamanya merupakan warga Mahato. Apalagi anak tirinya, Agus, tinggal disebelah rumah korban. Diketahui, pekerjaan tersangka hanya sebagai buruh ngimas, sehingga jarang pulang ke rumah.

Kepada riauterkini, tersangka Suryanto mengaku menyesal telah membunuh kedua korban. Diakuinya, ia tak bermaksud membunuh kedua korban saat kejadian, hanya menannyakan keberadaan anak tirinya. Namun korban menjawabnya dengan makian, sehingga ia silap dan emosi, sehingga tega menghabisi nyawa kedua korban.

“Masalah pencurian itu sudah selesai. Namun karena ia marah-marah dan menyinggung hutang saya sebesar Rp200 ribu yang belum dibayar, sehingga saya silap dan emosi,” ungkapnya.

Usai bertengkar, sambil marah-marah istri korban lari ke dapur, diakuinya korban akan mengambil pisau. Sebab emosi, ia mengambil sebilah kayu bakar yang ada di dapur dan memukulkan ke kepala belakang korban hingga ambruk berlumuran darah. Suami korban yang juga akan mengejarnya, turun menjadi korban.

“Saya hanya ambil kalung istri korban, uang Rp1 juta dari kantong suaminya, dan sepeda motor untuk melarikan diri. Sepeda motor tersebut tidak saya jual, masih di Manggala Jonson,” ujarnya.

Kanit Buser Polres Rokan Hulu, IPTU Artisal, pemimpin operasi pengejaran, mengaku sudah 19 hari memburu tersangka bersama 4 anggotanya. Polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka, sebab berusaha kabur dan melawan ketika akan diamankan.

Kata dia, sejak lari ke Bagan Batu, Polisi terus memburunya. Bahkan ketika di Rumbai Pekanbaru, Kapolres turut turun, tapi tersangka dikenal licin, dan kerap berpindah-pindah tempat.

“Atas jerih payah dan prestasi ini, semoga penangkapan ini membangkitkan semangat dan terus meningkatkan prestasi anggota untuk terus mengungkap tindakan kejahatan di Rokan Hulu,” harap Artisal.

Sejauh ini, Polisi baru mengumpulkan barang-bukti (BB) berupa sebuah dompet korban, uang sisa penjualan kalung emas istri korban, dan uang yang diambil dari kantong suami korban sebesar Rp1,8 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka harus menjalani hukumannya di penjara. Saat ini tersangka masih diperiksa di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***(zal)

http://www.riauterkini.com/raga.php?arr=37538

No comments:

Post a Comment