SERANG (Pos Kota) – Oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, Brigadir Herlambang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan warga.
Pelaku diduga telah melakukan penganiaya dengan cara menembak betis kiri Satibi, 38, warga Kampung Baru, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Krisnandi menyayangkan sikap oknum anggota Bhayangkara yang mudah main tembak. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang seharusnya tak terjadi aksi penembakan itu yang dilakukan seorang polisi. Seorang polisi tak boleh main tembak, karena pistol itu hanya digunakan ketika mengejar penjahat,” papar Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/6).
Dijelaskan, tersangka akan diproses secara pidana dengan pasal yang disangkakan penganiayaan, meski melakukan tembakan dengan pistol. Ia juga berjanji akan memproses perkara itu hingga tuntas.
Kapolres mengaku sudah melakukan pertemuan dengan keluarga korban, termasuk pembiayaan pengobatan yang akan ditanggung oleh Densus 88 Mabes Polri.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri yang akan membiayai seluruh pengobatan. Bila Densus tak siap maka Polres Serang yang akan mengganti seluruh biaya pengobatan,” kata Kapolres.
Ditambahkan, berdasarkan informasi dari tersangka Brigadir Herlambang bahwa dirinya terpaksa menembak korban lantaran terdesak, karena teman korban membawa senjata tajam.
“Itu baru keterangan dari tersangka secara sepihak. Makanya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan korban yang saat kejadian berada di lokasi. Apakah benar memang rekan korban membawa senjata tajam atau tidak ? Ini yang akan diluruskan,” katanya.
Sementara Sanusi, saksi yang berada di lokasi saat kejadian membantah bila pihaknya membawa senjata tajam. “Jangankan membawa senjata tajam, kata-kata kasar saja tak ada. Saya juga heran kenapa kok dihembuskan isu bahwa kalau kita yang membawa senjata tajam. Ini informasi yang menyesatkan,” katanya.
Sementara korban Satibi sudah dioperasi betisnya untuk mengeluarkan proyektil yang masih bersarang. Bahkan pria beranak dua ini dipindahkan ke ruangan Pavilliun RSUD Serang.
“Kakak saya sudah dioperasi dan dipindahkan ke Pavilliun,” ujar Muhdi, adik korban. (haryono/dms)
http://www.poskota.co.id/kriminal/2011/06/30/nembak-warga-anggota-densus-88-diadili
No comments:
Post a Comment