Friday 11 November 2011

Polisi Penembak Guru Ngaji Dikenakan Pasal Berlapis



Jumat, 11 November 2011 - 16:51 WIB



SURABAYA(Pos Kota)- Briptu Eko Ristanto, tersangka pembunuh Riyadi Solikin tidak hanya terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti yang dijeratkan penyidik Polda Jatim.
Anggota reskrim polres Sidoarjo ini juga akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pasal ini sesuai dengan petunjuk Kejati Jatim ke penyidik Polda. Asisten Pidana Kejati Jatim Agus Tri Handoko menjelaskan, pemberian Pasal 354 KUHP ini semata-mata untuk melapisi dua pasal yang sudah dijeratkan polisi.
“Yang jelas di perkara ini kami melihat ada orang mati karena ditembak. Dan kematian itu bisa disebabkan karena pembunuhan, penganiayaan berat dan penganiayaan biasa. Jadi harus dilapisi agar jangan sampai ada yang lolos,”kata Agus, Jumat (11/11).
Penambahan satu pasal ini sesuai penelaahan jaksa peneliti Darwati dan Haribowo. “Senin petunjuk ini akan kami berikan ke penyidik,” tegasnya.(nurqomar/b)

No comments:

Post a Comment