| Glori K. Wadrianto | Rabu, 16 November 2011 | 18:10 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota polisi, Ajun Inspektur Dua Andi Syahrul Rizal (39), ditembak istrinya, Normawati, dari jarak sekitar 60 sentimeter. Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Andi Syahrul Rizal oleh istri Normawati yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/11/2011).
Dalam sidang itu, Majelis hakim menghadirkam saksi ahli dari tim forensik polda dari Semarang, Dr Mauluddin. Dalam kesaksiannya, Mauluddin mengatakan, kuat dugaan tembakan yang mengarah pada korban tidak dilakukannya sendiri (bunuh diri).
"Kami menemukan posisi korban sama sekali tidak ada indikasi perlawanan. Jadi intinya korban saat itu sedang tertidur, dan tidak ditemukan sama sekali bubuk mesiu di tubuh korban, beda dengan bunuh diri," ujarnya.
Lebih lanjut saksi menjelaskan, jarak tembak diperkirakan lebih dari 60 cm. "Kalau bunuh diri paling maksimal sekitar 30 cm. Apalagi, indikasi dari tubuh korban di mana luka tembak dari bawah ketiak kanan lalu tembus di bagian perut sebelah kiri bawah, dan sama sekali tidak terpantul tetapi langsung mengenai tubuh korban," katanya.
Mauluddin menambahkan, indikasi jika ada orang yang bunuh diri, ia akan langsung menembak bagian yang langsung mematikan. Umumnya, menurut dia, orang yang menembak dengan tujuan bunuh diri tembakannya selalu diarahkan ke kepala, jantung, dan mulut.
Terdakwa Normawati yang hadir dalam persidangan tersebut hanya bisa menangis. Sementara itu orangtua korban yang juga berada di ruang sidang tak henti-hentinya menyebut Norma sebagai pembunuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Syahrul Rizal ditemukan tewas dengan luka tembak di dada kiri di rumahnya, Jalan Karunrung Raya I/No 7 Makassar, 4 Februari lalu.
http://regional.kompas.com/read/2011/11/16/18103632/Anggota.Polisi.Tewas.Diduga.Ditembak.Istri
No comments:
Post a Comment