Friday, 18 November 2011

Dua Pengedar Ganja Didor


 Padang Ekspres • Jumat, 18/11/2011 13:50 WIB • (kd/rm) • 96 klik
Padang, Padek—Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar meringkus empat orang pengedar sabu-sabu, kemarin (17/11) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kota Solok. Sedangkan di Pasaman, dua orang pengedar ganja ditembak polisi.

Empat pengedar sabu di Solok satu di antaranya anak mantan anggota DPRD Kota Solok, dan satu orang wartawan mingguan. Keempatnya diringkus setelah Direktorat Narkoba Polda Sumbar mengendus aktivitas mereka di Kota Solok.

Sebelum ditangkap, polisi telah mengikuti gerak-gerik mereka selama dua minggu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YRH, 25, warga simpang Rumbio, Komplek Perumahan PLN Kota Solok, RS, 28, warga Pandan, RF, 31, warga simpang Denpal dan NI, 32, warga Kampung Jawadalam, Kelurahan Tanjungharapan, Kota Solok.

Direktur Narkoba Polda Sumbar, AKBP Arif Rahman Hakim kepada Padang Ekspres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap YRH di depan BNI Jalan A Yani, Kota Solok. Saat ditangkap, di dalam kantong celana tersangka ditemukan satu paket besar sabu-sabu.

Selanjutnya, aparat meringkus RS, anak mantan anggota DPRD Solok di kawasan Pasar Solok. 10 menit kemudian, aparat meringkus RF di Kafe Gumarang. Saat itu, aparat menemukan lima paket besar sabu-sabu beserta alat isap.

Saat ditangkap, RF ditemukan bersama NI, yang selama ini berprofesi sebagai wartawan tabloid mingguan. Dari tangan NI, polisi juga menemukan satu paket besar sabu-sabu.

Keempat tersangka telah ditahan di Polda. Keempatnya dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Diakui Arif, peredaran narkoba di Sumbar telah memasuki tahap memprihatinkan. Untuk menumpasnya, diharapkan kerja sama masyarakat dengan aparat kepolisian.

Dua Pengedar Ditembak
Secara terpisah, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman berhasil mengungkap peredaran barang haram berupa ganja kering, Kamis dini hari (17/11).

Aparat menyita 12 kg ganja dari kedua tersangka di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Pasir, Jorong Sentosa, Kenagarian Padanggelugur. Aparat terpaksa menembak kedua tersangka, karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Pasaman, AKBP Joko Purnomo kepada Padang Ekspres di Mapolres Pasaman, Kamis (17/11) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu ternyata benar setelah aparat melakukan pengintaian di Sungaimanis, Kecamatan Rao, Pasaman.

Sekitar pukul 03.00, melintas satu unit sepeda motor Vega R warna kuning tanpa pelat polisi dengan pengendara dua orang laki-laki. Lima menit kemudian, melintas sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam tanpa pelat polisi. Aparat melihat sebuah ransel yang diletakkan di dekat jok depan.

Aparat langsung melakukan penyetopan, namun pengendara tidak berhenti. Karena itu, kata Kasat Narkoba AKP Jasril, aparat terpaksa memberi tembakan peringatan, namun pengendara tetap tidak mau berhenti. Tak berselang lama, sepeda motor yang dikendarai tersangka terpeleset.

Tersangka terjatuh dan aparat menemukan barang bukti berupa paket tanaman ganja kering siap edar di dalam ransel. Keduanya berusaha melarikan diri, bahkan satu orang berusaha kabur ke arah rumah penduduk.

Aparat menemukan kedua tersangka masuk kandang ayam. Polisi menyebut keduanya sempat melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas.

Kedua tersangka diketahui, bernama Satya Bakti, 19, petani  dan Zulhadi, 19, petani. Keduanya warga Banjar Kapa Jorong Koto Sawah, Kenagarian Ujunggading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Keduanya kini dirawat di RSUD Lubuksikaping untuk pertolongan medis.

Pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut milik Yandra bersama kawannya yang belum diketahui identitasnya. Keduanya juga warga Ujunggading, Pasbar. Mereka mengendarai motor dari Desa Maga, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumut dengan tujuan Ujunggading, Pasbar.

“Yandra dan satu pelaku  lainnya hingga saat ini masih DPO,” tambah Kasat Narkoba, AKP Jasri.
Hingga saat ini, aparat masih terus melakukan pengembangan kasus. Sepanjang tahun 2011 (per Oktober), Polres Pasaman telah  mengamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 332 kg.

Keduanya diancam Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Ketua LSM Paga Nagari Padanggelugur yang juga Wali Nagari Padanggelugur, Saharuddin MDH, mengimbau masyarakat Pasaman jangan terpengaruh atau terpancing untuk mencoba barang haram tersebut. (kd/rm)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=17168

No comments:

Post a Comment