Saturday 5 November 2011

Dua Pencuri Motor Pincang Ditembak Polisi


Jumat, 4 November 2011 - 18:38 WIB


JATINEGARA (Pos Kota) – Dua pencuri sepeda motor tak berdaya setelah timah panas bersarang di betis kanannya saat dilumpuhkan petugas di Jl. Perumpung, Gg Remaja Rt 001/03, Jatinegara, Jaktim, Jumat (4/11).
Prio, 32, dan Iwan Aonuddin alias Bonsai, 36, berjalan pincang sambil merintih kesakitan saat digiring ke Polsek Jatinegara.
Mereka ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap saat keluar dari gang rumahnya.
Kasubnit Krimsus Polres Jaktim, Ipda Jeferson Tampubolon mengatakan, mereka berdua sudah menjadi target setelah rekannya bernama Karno tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah mendekam di LP Cipinang. “Kami melumpuhkannya karena mereka berupaya lari saat akan ditangkap,” kata Tampubolon.
Dikatakan Tampubolon, sindikat curanmor tersebut biasa beraksi di kawasan Perumpung dan seputaran Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalani aksinya 20 kali, diantaranya tiga kali di depan pabrik tahu, Prumpung, Jaktim, dua kali depan kuburan Cina, Cipinang Besar Selatan, Jaktim, dua kali di depan Gg. Bunga, Prumpung, dan tiga kali di kawasan Sumber Arta, Pondok Gede, Bekasi. “Mereka asli Jakarta, sehingga kami menyebutnya komplotan Prumpung,” ujarnya.
Dengan menggunakan kunci letter T, lanjut Tampubolon, kedua pelaku menjalankan aksinya dan mengincar motor yang tengah terparkir. “Eksekusi dilakukan bila target motor yang akan di curi berada di tempat sepi,” imbuhnya.
Tampubolon juga mengatakan semua motor yang biasa didapatkan biasanya jenis motor matic bermerek Yamaha Mio dan Honda Beat. Dari hasil curiannya mereka menjual motor-motor tersebut dengan harga Rp1,4 juta per unitnya.
Prio, salah seorang pelaku saat ditanyakan wartawan mengatakan uang dari hasil penjualan motornya biasa digunakan untuk foya-foya. “Uangnya paling dipakai buat main-main saja,” tutur Prio.
Atas penangkapan tersebut, kedua pelaku yang merupakan warga Prumpung, Jatinegara dan Kayu Manis, Matraman, akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. “Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara,” tutup Tampubolon. (Ifand/b)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/11/04/dua-pencuri-motor-pincang-ditembak-polisi

No comments:

Post a Comment