Monday, 27 February 2012

Polisi Tembak Kawanan Pencuri Mobil


GARUT, (PRLM).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut meringkus kawanan pencuri mobil dan motor yang kerap beraksi di kawasan Kabupaten Garut. Dua di antara kawanan pencuri itu ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri saat penangkapan.
Mereka adalah anggota sindikat spesialis pencuri mobil mewah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil keluaran terbaru yaitu honda Jazz, Toyota Yaris, Toyota All New Avanza, Daihatsu Terios, dan Daihatsu All New Xenia.
Kedua pelaku diantaranya adalah anggota sindikat pencurian kendaraan spesialis roda empat, yakni AD alias Ule (35), warga Kampung Leuwimelang, Kelurahan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dan AR (30), penduduk Kampung Warudoyong, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Sementara itu, seorang pelaku lainnya dengan inisial HR masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan informasi dari petugas kepolisian, aksi para pencuri spesialis mobil ini terungkap setelah para pelaku mencuri satu unit mobil Toyota Yaris putih keluaran tahun 2011 milik warga Kelurahan Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Uus Susilo belum lama ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris (AKP) Yusuf Hamdani bersama Kasubag Humas Polres Garut, AKP Liman Heryawan mengatakan, aksi para tersangka terungkap setelah korban Uus melaporkan kehilangan mobilnya kepada Satreskrim Polres Garut.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil milik korban dibawa kabur para pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci serta STNK mobil tersebut.
"Modusnya, mereka mengintai rumah korban yang saat itu sedang kosong. Pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar jendela," ucap Liman.
Dikatakanya, kondisi rumah tanpa penghuni membuat pelaku tanpa kesulitan mendapatkan STNK dan kunci mobil. Para pelaku langsung membawa kabur mobil dari garasi rumah tersebut.
"Namun mereka hanya mengincar mobil, tidak mengambil barang lain di rumah korban," ungkapnya.
Pelaku kemudian mengganti identitas mobil untuk menghindari kecurigaan polisi. Mobil Yaris yang awalnya berpelat nomor Z 1676 DL pun diubah menjadi Z 1685 DL. "Saat kami dapatkan, mobil itu ternyata sudah berpindah tangan. Sudah dijual kepada pelaku lain yang berperan sebagai penadah, AR," ungkap Liman.
Berawal dari penangkapan AR tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap AD alias Ule.
Menurut Liman, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AD beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa. Modusnya yaitu dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah korban dan beraksi ketika korbannya sedang keluar rumah. "Pelaku diduga kuat merupakan sindikat spesialis pencuri mobil," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga terus berupaya melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya yakni HR warga Selaawi Garut yang kini berstatus DPO. HR diduga kuat merupakan rekan AD yang berperan sebagai otak pencurian.
Para tersangka diikenakan pasal berbeda. AD diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta AR dikenakan pasal penadahan yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (A-168/A-108)***

No comments:

Post a Comment