|
JAKARTA - Tersangka dugaan pembunuhan direktur PT
Sanex Steel Indonesia, Jhon Refra alias Jhon Kei mengadukan dugaan pelanggaran
aturan terkait penangkapan dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Mabes Polri. Pengaduan ini secara resmi dilayangkan kuasa hukum John Kei,
Alam P Simamora dan Djamaluin Koedoeboen bersama istri John Kei, Yulianti
Refra.
"Dalam laporan itu
masalah kemanusisaan lah ya, soalnya Ibu Yulianti merasa keberatan suaminya,
diperlakukan tidak manusiawi. Ditangkap dan ditembak itu saja," ujar Alam
P Simamora di Mabes Polri Jakarta, Senin (20/2).
Pada kesempatan itu mereka
yang dilaporkan ke Div Propam adalah Kasat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Heri
Heriawan dan Kompol Novianto, Kanit Empat Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Yulianti dan
pengacara suaminya mendatangi Mabes Polri Minggu (19/2) untuk melaporkan
tindakan penembakan yang diterima suaminya dalam penangkapan akhir pekan
kemarin.
"Kemarin kan kita datang
ke sini, karena hari Minggu kan libur. Kita mendampingi istri untuk melaporkan
tentang penangkapan kemarin yang menurut kami kurang prosedural, kenapa harus
ada penembakan dan segala macam, tambah, Djamaludin Koedoeboen.
Seperti diberitakan sebelumnya
John Kei ditangkap di Hotel C"One, Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (18/2).
Penangkapan ini atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan
pimpinan PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, di Swiss
Belhotel (26/1) lalu.
Kini keluarga
Jhon Kei mempermasalahkan langkah polisi yang menembak kaki kanan John Kei saat
penangkapan itu.(zul/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2012/02/20/117949/Ditembak-Polisi,-Jhon-Kei-Ngadu-Ke-Propam-
No comments:
Post a Comment