Monday 20 February 2012

Melawan, Ditembak




Novriandi
SYAMSUL ARIFIN
Novriandi

PONTIANAK – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak meringkus Novriandi, 25, DPO kasus peredaran narkoba yang melarikan diri saat menjalani persidangan di PN Pontianak, Sabtu (18/2).
Warga Sungai Jawi tersebut ditangkap di Jalan Gajah Mada. Novriandi berurusan dengan polisi atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat). Dia membongkar rumah di Gang Sepakat 8 pada tanggal 25 Desember 2011 lalu.
“Tersangka ditangkap atas laporan curat di Pontianak Kota dengan cara membobol rumah kosong milik warga. Setelah dikembangkan, tersangka merupakan DPO kasus narkoba yang lari saat menjalani persidangan di PN Pontianak tahun 2011,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Minggu (19/2).
Puji mengatakan, setelah polisi melakukan penangkapan, Novriandi melakukan perlawanan. Pemuda itu mengeluarkan senjata tajam untuk menikam petugas. “Karena ada perlawanan dan takut anggota dilukai menggunakan senjata tajam, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan mengenai kaki kanan dan kiri,” jelas Puji.
Polisi akan melakukan pengembangan terhadap tindakan kriminal yang pernah dilakukan Novriandi, sehingga bisa mengungkap kejahatannya di TKP lain. “Memang banyak TKP yang dilakukannya. Di antaranya di Pontianak Kota, Selatan, Utara, serta Pontianak Barat dengan modus yang berbeda-beda, baik tindakan curat, curas, serta pembacokan,” jelas Puji.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus, apalagi Novriandi merupakan residivis yang sering melukai korbannya. Di Pontianak Barat dua TKP kasus pembacokan dan penodongan yang dilakukannya. Kini Polsek Barat sedang melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Novriandi. “Tersangka melakukan kejahatan kurang lebih tujuh laporan di wilayah hukum Pontianak,” tegas Puji.
Novriandi dijerat pasal 351 berkaitan dengan kasus pembacokan yang dilakukan terhadap pengendara motor saat ingin mencari tambal ban. Pelaku memeras pengendara tersebut dan menguras uangnya.
“Uang tak dikasih, korban langsung dibacok. Tersangka baru pasal itu yang dikenakan. Nantinya akan dilimpahkan ke polsek lain untuk dikembangkan. Tersangka terancam lima tahun penjara,” papar Puji.
Puji menegaskan, pelaku menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam serta melumpuhkan targetnya, jika pelaku tidak memberikan apa yang diinginkannya. “Ke mana-mana pelaku membawa senjata tajam. Pelaku bisa dibilang berbahaya dan tidak memandang siapa pun untuk melukai targetnya yang menjadi sasaran,” ungkapnya.
Puji mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan, agar tidak menjadi korban kejahatan. “Kita perlu waspada dari kejahatan, baik kejahatan jalanan maupun curat, curas, serta curanmor. Karena pelaku kejahatan biasa beraksi di perkotaan saat targetnya lengah,” imbaunya. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120220/melawan-ditembak

No comments:

Post a Comment