Wednesday 29 February 2012

Polisi Pembunuh Polisi Didakwa Pasal Berlapis


KOMPAS.com/TaufiqurrahmanIptu Sunarto dan Arif Wahyudi, tersangka pembunuhan Biptu Erik Setyo Widodo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (29/02/2012). Keduanya didakwa dengan pasal berlapis.


BANGKALAN, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (29/2/2012), menggelar sidang perdana  pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Sukolilo, Bangkalan, dengan tersangka Iptu Sunarto dan Arif Wahyudi, pada awal Agustus tahun 2011.

Keduanya datang ke PN Bangkalan dengan mengenakan rompi warna biru. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan atas kedua tersangka. Hadi Riyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan, dalam dakwaannya menyampaikan, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kedua tersangka diancam dengan hukuman kurungan minimal 15 tahun.
Sementara, Arfi Wahyudi, masih mendapatkan dakwaan tambahan Pasal 165 karena dianggap melakukan pembiaran terhadap Iptu Sunarto. "Sunarto telah melakukan penembakan terhadap korban sebanyak tiga kali, tepatnya di tempat kejadian di Kilometer 6,7 akses Tol Suramdau sisi Madura," ungkap Hadi Riyanto.

Dijelaskan Hadi, penembakan pertama dilakukan dari jarak 0,5 meter yang mengenai bagian belakang kepala korban. Briptu Erik pun tersungkur. Tembakan kedua mengenai bagian punggung korban dan tembakan ketiga dari jarak 2 meter mengenai bagian tubuh korban.

"Setelah korban roboh, kedua tersangka langsung memasukkannya ke mobil tersangka dan dibuang ke kawasan Gunung Gigir, Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega," tambahnya.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum kedua tersangka, M. Mansur, menyatakan, tidak akan melakukan bantahan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. "kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh JPU sudah memenuhi syarat formal dan sudah sesuai dengan prosedur acara persidangan," kata Mansur, singkat.

Briptu Erik Setyo Widodo ditemukan tewas tertembak pada awal Agustus 2011 lalu, dengan luka tembus di bagian punggung hingga ke jantung, setelah ditembak dari belakang oleh Aiptu Sunarto, anggota Provos Polsek Pabean, Cantian, Surabaya. Jenazah korban ditemukan tanpa seragam di daerah Gunung Gigir, Kecamatan Blega, 15 meter dari jalan raya.

Tertangkapnya kedua tersangka yang masih memiliki hubungan bapak dan anak itu bermula dari ulah tersangka Aiptu Sunarto yang mencegat mobil pengangkut uang dan mengaku anggota Provos Polda Jawa Timur di wilyah Surabaya. Aksi itu kemudian diketahui Provos Polda Jawa Timur.

Dalam  penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan senjata api milik Briptu Erik dan pelat nomor mobil Toyota Avanza D 333 WA yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.  Jalannya sidang perdana ini dijaga ketat puluhan aparat Kepolisian Polres Bangkalan.

http://regional.kompas.com/read/2012/03/01/08115550/Polisi.Pembunuh.Polisi.Didakwa.Pasal.Berlapis

No comments:

Post a Comment