Sunday 12 February 2012

Polisi Bantah Salahi Prosedur Tangkap Yusli


Sabrina Asril | I Made Asdhiana | Selasa, 27 Desember 2011 | 19:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo Anggada membantah pihaknya menyalahi prosedur menangkap Yusli (23), Senin (26/12/2011) pagi di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Yusli merupakan buronan kasus pencurian kendaraan motor di Kepolisian Sektor Metro Cisauk sejak Agustus 2009.
Kami ini tertib administrasi dan bisa diuji. Kalau mau cek, silakan. Kami ada surat penangkapannya.
-- Kombes Bambang Priyo Anggada
"Saya luruskan surat itu ada. Kami ini tertib administrasi dan bisa diuji. Kalau mau cek, silakan. Kami ada surat penangkapannya," ujar Priyo, Selasa (27/12/2011), saat dihubungi wartawan. Ia mengatakan, surat itu sudah disampaikan kepada lurah dan pihak keluarga.
"Kalau mau cek, silakan. Kami ada surat penangkapannya ada di lurah, bisa dicek di keluarganya juga ditujukan," papar Priyo.
Ia mengaku, saat Yusli tewas ditembak dalam usaha perebutan senjata aparat kepolisian, polisi sudah memberitahukannya langsung kepada keluarga. "Sudah kami informasikan langsung kepada keluarganya," kata Priyo.
Kendati demikian, pihak keluarga Yusli yang diwakili kakaknya, Yeti, mengatakan, polisi tidak membawa surat penangkapan saat menciduk Yusli di rumah mertuanya di kawasan Rumpin, Bogor. Keluarga pun mencari-cari keberadaan Yusli di polsek-polsek sekitar, termasuk Polsek Metro Cisauk. Namun, usaha keluarga sia-sia karena tidak ada polisi yang mengaku menangkap Yusli.
Tahu-tahu pada Senin sore, lurah mengabarkan bahwa Yusli tewas dengan luka tembak dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Terkait dengan peristiwa ini, keluarga akan melaporkan penyidik Polsek Metro Cisauk ke Propam Polres Tangerang Kabupaten.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/27/1955297/Polisi.Bantah.Salahi.Prosedur.Tangkap.Yusl
i

No comments:

Post a Comment