Sunday, 12 February 2012

Pelaku PEREBUTAN PISTOL Dikenal Bandel


 | 
SOLO--Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in mengatakan pelaku yang merebut pistol anggota polisi Serengan, Antoni Joko Samiyono, 34, diduga mengalami permasalahan keluarga. Warga Semanggi RT 004/RW 015, Pasar Kliwon, Solo, ini nekat merebut pistol Aipda Hendrikus Suradi, aparat Polsek Serengan saat sepeda motornya Yamaha FIZR berpelat nomor AD 4023 SK dihentikan di Jl Brigjen Sudiarto, Serengan, Sabtu (11/2/2012) lalu.
“Setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari orangtua terutama bapaknya. Tersangka kerap digebuki karena berbuat nakal,” tegas Asjima’in kepadaSolopos.com, Minggu (12/2/2012).
Kapolresta menceritakan dalam kasus perebutan senjata api tersebut, Antoni tidak bermaksud memiliki pistol yang dibawa anggota Polsek Serengan. Namun, ujar Asjima’in, perbuatan itu hanya untuk melindungi dirinya dari tindakan kasar yang dikira akan dilakukan oleh anggota polisi.
“Daripada saya ditembak duluan, lebih baik saya rebut saja pistolnya,” ujar Asjima’in menirukan Antoni saat menjalani pemeriksaan. “Namun yang jelas, anggota kami tidak menyalahi prosedur karena saat di lokasi tidak terjadi letupan pistol,” papar Asjima’in menanggapi anggota lantas yang memegang senjata api jenis revolver.
Saat disinggung mengenai dugaan Antoni berbuat nekat karena pengaruh minuman keras (miras), mantan Kapolres Purworejo ini belum bisa menyimpulkan lebih jauh. Sebab, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo. “Perlu kita cek melalui hasil tes urine. Penyidikan belum mengarah ke arah sana (pengaruh Miras-red).
Namun dugaan sementara perbuatan tersangka merebut pistol karena masalah keluarga dan tekanan kejiwaan yang selalu memberontak. Bahkan, orangtuanya mengakui jika Antoni memang anak yang bandel,” papar Asjima’in yang genap satu pekan dilantik sebagai Kapolresta Solo.
Seperti diberitakan, Antoni ditangkap polisi karena merebut pistol milik anggota lalu lintas Polsek Serengan, Aipda Hendrikus Suradi, di Jl Brigjen Sudiarto, Serengan, Sabtu (11/2) siang. Tersangka di jerat Pasal 213 KUHP karena yang bersangkutan melawan petugas dengan merebut pistol.
(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)
http://www.solopos.com/2012/patroli/pelaku-perebutan-pistol-dikenal-bandel-161678

No comments:

Post a Comment