Saturday, 9 October 2010

Protap Terbaru Polisi Boleh Tembak Aksi Anarkis

Protap Terbaru Polisi Boleh Tembak Aksi Anarkis
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
LATIHAN GABUNGAN - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (kanan) memasang tanda peserta kepada perwakilan TNI dan Polri saat upacara pembukaan latihan gabungan penanganan teroris 2010 TNI dan Polri di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2010). Latihan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi TNI dan Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Tribunnews.com - Sabtu, 9 Oktober 2010 02:35 WIB
“Protap ini keluar karena adanya pemberitaan yang mengatakan polisi tidak tegas dan polisi tidak mampu dalam menangani kerusuhan massa yang bersifat sporadis”
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri


Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKART
A- Polisi Republik Indonesia mengeluarkan Prosedur Tetap (Protap) baru yang berisi penanganan kepolisian dalam meredam aksi anarkis. Protap tersebut tertuang dalam No 1/10/2010 tanggal 8 Oktober 2010.

"Protap sebelumnya saat eskalasi kerusuhan meningkat kita masih menggunakan peringatan untuk itu,” ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai memberi arahan kepada jajarannya di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (08/10/2010).

Dengan protap sekarang ini, tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian akan berbeda. Setiap anggota polisi diberikan tanggung jawab untuk menilai kemampuan diri sendiri atau secara tim dalam meredam aksi sporadik.

Bambang menuturkan protap ini telah dievaluasi oleh Komnas HAM, Kompolnas dan Kontras. Kemudian protap akan disosialisasikan kepada setiap petugas kepolisian. “Protap ini keluar karena adanya pemberitaan yang mengatakan polisi tidak tegas dan polisi tidak mampu dalam menangani kerusuhan massa yang bersifat sporadis” ujarnya.

Kepala Deputi Operasional Polri Irjen Soenarko D A mengatakan, petugas dapat melakukan tindakan awal peringatan dan pelumpuhan dengan senjata api. "Bisa diputuskan sendiri," ujarnya. Namun bila petugas merasa tidak mampu, dia harus menghubungi pimpinan untuk mendapat dukungan dalam melakukan aksi pencegahan.

Dirinya menuturkan protap ini dikeluarkan karena maraknya tindakan kerusuhan massa yang mengarah kepada tindakan sporadis. "Banyak kejadian kerusuhan yang sekarang lebih bersifat sporadis dengan menggunakan senjata tajam,” pungkasnya. (*)

http://www.tribunnews.com/2010/10/09/protap-polisi-terbaru-boleh-tembak-aksi-anarkhis?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter&utm_campaign=TRIBUNNEWS.com&utm_term=TRIBUNNEWS.com&utm_content=Berita+Terkini+Indonesia

No comments:

Post a Comment