Written by Syafri Harahap on Tuesday, 19 October 2010 04:58 |
Kedatangan Zainal Abidin dan istrinya Lisiani bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan di Kompolnas diterima Sekretaris Kompolnas, Adenan Pandupraja Saleh dan sejumlah stafnya. “Selain memohon keadilan, mereka juga menyampaikan hasil investigasi atas pelanggaran oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap korban, “ kata Surya Adinata, SH, Mkn selaku kuasa hukum Zainal Abidin di Medan, Senin (18/10).
Menurut Surya, oknum anggota Polsekta Medan Kota tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan penangkapan dan penembakan terhadap warga Jln Pancing itu dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Medan, Kusuma Wijaya, 55.
“Polisi dinilai terlalu berani mengeksekusi tembak Zainal Abidin, tanpa lebih dulu mendapatkan alat bukti yang cukup, “ tegas Surya seraya menambahkan polisi seharusnya mengumpulkan bukti terlebih dahulu baru bertindak, bukan seenaknya menuduh seseorang sebagai pelaku pidana.
“Zainal Abidin divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dituduhkan polisi, “ tegas Surya.
Karena itu, Zainal Abidin yang kini menderita cacat di kakinya akibat ditembak polisi menuntut keadilan ke Kompolnas, Satgas Mafia Hukum dan sejumlah lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Surya menjelaskan, dalam laporan itu, mereka menceritakan kronologis peristiwa dan memberi sejumlah barang bukti berupa surat, rekaman serta alat bukti pendukung lainnya, sabagai bahan petunjuk bagi Kompolnas dan lain-lain.
Laporan ini merupakan bentuk upaya litigasi demi mendapatkan keadilan dalam proses penangkapan Zainal Abidin. Dalam kasus ini, telah terjadi pelanggaran HAM ketika oknum Polisi menangkap Zainal Abidin dan membawanya keluar dari rumah diakhiri dengan eksekusi penembakan.
Adenan Pandupraja mengatakan kepada Waspada, pihaknya segera menindak lanjuti kasus ini. Dalam waktu dekat timnya turun ke Medan guna mengklarifikasi laporan ini ke Polda Sumut.
Seperti diketahui, Zainal Abidin warga Jln Pancing Medan divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya sebagaimana didakwakan jaksa. Sementara saat pemeriksaan, Zainal mengalami penyiksaan berupa penembakan pada kaki sebanyak tiga kali diduga dilakukan oleh penyidik.
Pasca putusan bebas itu, Zainal Abidin dan kuasa hukumnya menuntut keadilan. Namun, karena laporannya ke Polda Sumut belum ada tanggapan, mereka mencari keadilan ke Kompolnas, Komnas HAM, YLBHI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudsial, dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta. (h05)
No comments:
Post a Comment