Senin, 16 Januari 2012 18:22 WIB
"Terjadi kelalaian pada anggota kami sehingga tidak mengetahui ada dua orang tahanan melakukan tindakan bunuh diri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Boy menegaskan bahwa sembilan anggota Polri di Sijunjung telah dikenai sanksi, terkait dengan masalah kelalaian dalam bertugas karena seharusnya melakukan kewajiban mengontrol tahanan setiap dua jam.
"Ini kesimpulan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga berdasarkan ahli forensik dari Rumah Sakit M Jamil Padang," kata Boy.
Hal ini terkait korban Faisal Akbar dan Budri ditahan di Polsek Sijunjung karena melakukan pencurian motor dan kotak amal masjid pada 21 Desember 2011. Mereka kemudian ditemukan tewas di dalam kamar mandi pada 28 Desember 2011.
Polisi mengatakan, penyebab kematian keduanya adalah gantung diri. Namun, keluarga menemukan indikasi penganiayaan.
Sementara itu, keluarga korban kasus dugaan penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Polsek Sijunjung, Sumatra Barat, melapor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/1).
Ibu korban bernama Syamsida dan kakak korban bernama Didi Firdaus melapor ke Bareskrim didampingi oleh Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kadir Woka Lumbu dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang) Fino Oktavia.
"Kami ke mari untuk melaporkan tindak pidana dan kami punya fakta sendiri bahwa telah terjadi penyiksaan," kata Kadir Woka.
Bila memang akan dilakukan otopsi untuk pembuktian, keluarga korban penganiayaan sudah memperkenankan untuk dilaksanakan, ujarnya.
"Dari hasil investigasi kawan-kawan di LBH Padang yang paling jelas adanya bekas lebam dan luka sayatan di kaki kiri Budri," kata Kadir Woka.
Sementara itu, kakak korban Didi Firdaus mengatakan bahwa dari pengakuan almarhum Faisal kepadanya, korban Faisal sering disiksa oleh anggota di Polsek Sijunjung.
"Faisal mengaku sering disiksa dan merasa pusing dan saya ketemu terakhir pada hari Senin (26/12), pada Rabu (28/12) mereka telah meninggal," kata Didi Firdaus.
(S035/I007)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
http://www.antaranews.com/berita/293010/polri-bantah-ada-penganiayaan-pada-kasus-sijunjung
No comments:
Post a Comment