Thursday, 5 January 2012

Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cilik Dibedil Polisi


Rabu, 4 Januari 2012 - 18:21 WIB


SEMARANG ( Pos Kota ) – Tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis balita di Semarang, Jawa Tengah ditangkap 12 jam setelah kejadian.Lelaki biadab tersebut ditembak kaki kirinya karena berupaya kabur saat disergap , Rabu (4/1).
Diberitakan sebelumnya, Putri, 5, warga Tembalang , Semarang , Selasa malam ditemukan tewas di semak-semak kuburan sekitar 50 meter dari rumahnya . Korban tewas akibat dicekik lehernya setelah diperkosa oleh pelaku AM Suli,41, yang tetangganya sendiri .
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, Rabu (4/1) mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah bengkel di belakang Kantor Kelurahan Sambiroto Semarang dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok serta korek api gas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras saat memerkosa dan membunuh korban . Di hadapan petugas, tersangka yang sudah mempunyai dua anak tersebut mengaku awalnya menyuruh korban yang cukup dekat mengenal dirinya mengambilkan korek api gas di rumah korban.
“Setelah itu, korban mengikuti saya menuju ke semak belukar yang tidak jauh dari rumah korban,” kata tersangka yang kaki kirinya ditembak polisi.
Saat berada di semak belukar yang keadaannya sepi, tersangka langsung memerkosa korban dan setelah itu mencekik karena korban yang saat itu menangis serta berteriak minta tolong. “Saya spontan saat memerkosa dan mencekik korban,” ujar tersangka yang terlihat tak merasa bersalah.
Sarbi, 47, ayah korban yang terlihat lebih tabah dibandingkan istrinya Supadmi, 39, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anaknya kepada kepolisian serta mengaku telah mengikhlaskan kepergian putrinya. “Saya serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku,” ujar Sarbiusai pemakaman putrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. ( Suatmadji/b)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2012/01/04/pemerkosa-dan-pembunuh-gadis-cilik-dibedil-polisi

No comments:

Post a Comment