Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi | Rabu, 11 Januari 2012 | 16:52 WIB
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Lampung menuding, sebagian pengadu kasus sengketa tanah Mesuji di DPR RI beberapa waktu lalu, adalah para spekulan tanah di wilayah Register 45 Mesuji.
Untuk itu, publik diminta bersikap jernih menyikapi kasus yang pelik ini.
Kepala Biro Operasional Polda Lampung, Komisaris Besar Sahimin Zainuddin, dalam rapat terkait kasus Mesuji di Bandar Lampung, Rabu (11/1/2012), mengungkapkan, salah seorang pelapor yaitu Wayan Sukadana, warga Pelita Jaya, Mesuji Timur, adalah residivis dari kasus dugaan perambahan dan jual beli tanah di Register 45 Mesuji.
"Kami selama ini sudah memproses 109 orang pelaku perambahan hutan di Register 45, terutama para penjual tanah. Dia, Wayan Sukadana, sebetulnya baru keluar dari penjara. Eh, malah nyanyi dia di DPR," kata Sahimin, di depan forum yang dihadiri pejabat Pemprov Lampung, warga adat, dan puluhan wartawan itu.
Wayan adalah keluarga dari Made Aste, salah seorang warga Pelita Jaya yang tewas tertembak peluru aparat, saat penertiban kawasan hutan, 2010 silam.
Dalam kesempatan ini, Sahimin lalu menceritakan kronologi peristiwa itu. Peristiwa tewasnya Made dianggap sebagai upaya overmacht polisi karena membela diri.
"Dalam peristiwa itu, sebagian warga perambah sukarela meninggalkan rumahnya. Namun ada 2 orang yang masih nekat bertahan lalu melawan petugas. Salah seorang dari mereka yaitu Nyoman Sumarta, nekat mau membacok AKBP Priyo, lalu ditembaklah kakinya.
Melihat ini, rekan Made Aste marah dan mau membacok anggota dari belakang. Lalu dia ditembak Bripda Setiawan, kena perut tembus. Korban banyak berdarah dan tidak bisa tertolong," paparnya.
Meskipun demikian, ucapnya, pihaknya sudah memproses anggota polisi ini dengan tindakan disipilin dan diproses pidana. "Biar nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi juga sudah menceritakan kronologi kasus ini ke Tim Gabungan Pencari Fakta.
http://regional.kompas.com/read/2012/01/11/16524796/Polisi.Sebagian.Pengadu.Ke.DPR.adalah.Spekulan.Tanah
No comments:
Post a Comment