Tuesday, 31 January 2012

Komplotan Rampok Nasabah Bank Ditembak


Sabrina Asril | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Selasa, 31 Januari 2012 | 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya membekuk seorang komplotan rampok bank antarprovinsi. Sang pelaku, yakni Rahmadi (50), terpaksa ditembak timah panas di bagian kaki oleh polisi lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, Rahmadi merupakan bagian dari kelompok rampok nasabah bank yang berjumlah enam orang. Rahmadi ditangkap pada tanggal 25 Januari 2011 lalu di wilayah Karawang, Jawa Barat. Sementara dua temannya, yakni P sudah ditangkap oleh Polda DIY dan AS ditangkap Polda Jawa Timur. Tiga orang lainnya, yakni Z, T, dan M, masih dalam buruan polisi.

Herry mengatakan, komplotan rampok nasabah bank ini sudah dua kali beraksi di Bekasi dan Cakung, Jakarta Timur. "Di dalam melancarkan aksinya, mereka selalu pakai senjata api dan melukai korban," ujar Herry, Selasa (31/1/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Untuk kasus di Bekasi, komplotan pelaku menembak Irzan Harza (60), salah seorang nasabah bank yang baru saja menarik uang pada tanggal 1 Juni 2011 lalu. Saat itu, Irzan dan istrinya habis menarik uang di bank. Ketika keluar dari bank, mereka pergi menggunakan sepeda motor.

Komplotan rampok lalu memepet Irzan dan istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku menghentikan korban dengan cara menodongkan senjata api dan mengeluarkan tembakan ke udara lalu merampas tas milik korban. Namun, karena Irzan melawan, pelaku akhirnya menembak kepalanya hingga korban sekarat hingga saat ini.

Setelah itu, komplotan ini kembali beraksi pada tanggal 26 Oktober 2011 di toko material Cahaya Baru, Jalan Irigasi RT 002 RW 04, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur. Sementar korban, yakni Sugiyana (49), mengalami kerugian Rp 85,4 juta dan ditembak oleh pelaku. Namun, korban berhasil selamat.

Menurut Herry, komplotan ini memiliki pembagian kerja yang terencana. "Ada yang bagian yang mengawasi memakai baju rapi. Dia mengamati siapa yang menarik uang dalam jumlah besar. Salah satu pelaku lalu menghubungi pelaku lain saat korban sudah ditetapkan. Jadi pelaku sudah mengamati sebelumnya," ucap Herry.

R saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yakni 15 tahun. Tiga orang lainnya, yakni Z, T, dan M, masih dalam buruan polisi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/01/31/17562923/Komplotan.Rampok.Nasabah.Bank.Ditembak

No comments:

Post a Comment