Kris R Mada/KOMPASTerdakwa kasus pembunuhan istri polisi Putri Mega Umboh, Gugun Gunawan alias Ujang menjalani sidang pertama, Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Selain Ujang, terdakwa kasus itu adalah Rosma yang bekerja sebagai pembantu di rumah Putri
Kris R Mada | Robert Adhi Ksp | Selasa, 17 Januari 2012 | 14:00 WIB
BATAM, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan istri polisi di Batam, Putri Mega Umboh (25) mulai disidangkan, Selasa (17/1/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Terdakwa pertama adalah Gugun Gunawan alias Ujang yang diduga membunuh istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon itu.
Sidang dipimpin Reno Listowo di ruang sidang utama PN Batam. Sidang perdana itu diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Ujang yang mengenakan baju biru kerap tertunduk saat jaksa membacakan surat dakwaan.
Selain Ujang, terdakwa kasus itu adalah Rosma yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sementara suami korban, Mindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas dengan luka tujuh tusukan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Mulanya diduga Putri tewas dibunuh pembantunya, Rosma alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang, yang merupakan kekasih Ros.
Motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam.
Sejumlah satpam perumahan tempat tinggal korban ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya
http://regional.kompas.com/read/2012/01/17/14005238/Pembunuh.Istri.Polisi.Disidan
g
g
No comments:
Post a Comment