Wednesday 18 January 2012

Polisi Cenderung Biarkan Terduga Penganiayaan Hingga Tewas



Ingki Rinaldi | Robert Adhi Ksp | Rabu, 18 Januari 2012 | 19:08 WIB


PADANG, KOMPAS.com - Polisi cenderung membiarkan bebas terduga penganiayaan massal yang menyebabkan tersangka pencurian di wilayah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar, babak belur hingga akhirnya tewas .

Tersangka pencurian itu, DY (35) tewas di RSUP Dr. M. Djamil, Kota Padang, Rabu (18/1/2012) pukul 10.10 setelah diduga melakukan pencurian baterai di Base Transceiver Station atau BTS milik salah satu perusahaan operator seluler bersama AS (18), SY (19), dan IP (20) beberapa jam sebelumnya.

Wakil Kapolres Padangpariaman Komisaris Komaruddin menyatakan terima kasih atas upaya masyarakat untuk mengungkap pelaku kejahatan. " Namun perlu digarisbawahi, hendaknya jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada warga yang diperiksa terkait tewasnya tersangka pencuri baterai BTS milik salah satu perusahaan operator seluler itu. Komaruddin menyebutkan, pemeriksan baru sebatas serah terima tersangka pencurian oleh warga dalam kondisi babak belur.

Kita akan tetap lakukan penyelidikan walaupun ini memang namanya massa, karena sampai saat ini saja Polsek Batang Anai masih dikerumu ni warga yang geram dengan tersangka pencuri, kata Komaruddin.

Menurut Komaruddin, persitiwa itu diawali ketika Rabu (18/1) pagi sekitar pukul 04.30 Polsek batang Anai didatangi sejumlah warga yang menyerahkan para tersangka pencurian baterai BTS itu . Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah mobil sewaan Toyota Avanza warna perak, satu tas berisi kunci pas, dan empat buah baterai.

Komaruddin mengatakan, para tersangka juga diduga pelaku pencurian sama 12 baterai BTS di lokasi sama pada akhir pekan lalu. Karena kondisi DY sangat buruk, ia lalu dilari kan ke RSUP Dr. M. Djamil, Kota Padang. Sementara AS (18) dirawat di Puskesmas Batang Anai. Adapun SY (19) dan IP (20) ditahan di Polsek B atang Anai.

DY (35) kemudian tewas karena kondisinya yang sangat parah. Menurut dokter, DY meninggal dunia karena mengalami trauma di kepala, kata Komaruddin.

Anomali Hukum 
Guru besar sosiologi Universitas Andalas Padang Prof D r Damsar, pada hari yang sama mengatakan kasus itu sebagai cerminan terjadinya anomali hukum. Menurutnya yang berlaku saat ini cenderung pada h ukum rimba yang dipahami sebagai tidak adanya aturan hukum untuk ditaati.

Nyawa itu sangat berharga dan tidak bisa diperbandingkan dengan materi. Ini soal kemanusiaan dan perlu ditegakkan, kata Damsar. Ia menilai, mestinya polisi justru bisa berperan unt uk menyosialisasikan kesadaran hukum dan pemberdayaan pemikiran masyarakat ketimbang cenderung mengamini tindakan main hakim sendiri.

Ia mengatakan, inisiatif warga untuk melakukan penangkapan tersangka pencurian sudah bagus. Namun, imbuh Damsar, bila dila njutkan dengan penghakiman massa maka itu merupakan masalah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra mengatakan polisi mestinya memproses dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sebagian warga. "Karena tidak ada yang namanya kejahatan itu dibahas dengan kejahatan dan dianggap legal. Jika polisi membiarkan itu akan jadi tindakan jahat yang dilegalkan dan masyarakat akan terus beranggapan bahwa tindakan itu bisa dibenarkan," kata Roni.

Menurut Roni, Divisi Propam Polda Sumbar juga mesti bertindak mengusut dugaan kelalaian polisi dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan, cenderung tidak adanya tindakan pencegahan yang dilakukan polisi saat amuk massa kepada para tersangka pencurian terjadi. 
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.
  • Rabu, 18 Januari 2012 | 20:25 WIB
    Kalau Polisi menembak si pencuri karena lari atau melawan , masyarakat bilang Polisi keterlaluan kalau lambat menangani katanya harus Polisi yang bertugas diusut. Orang semuanya pintar ngomong saja , menyalahkan juga seenaknya .
  • Rabu, 18 Januari 2012 | 20:10 WIB
    saya sering bertanya; hukumnya yang harus dibenahi atau penegak hukumnya yang harus dihukum?
 

No comments:

Post a Comment