Tuesday, 10 January 2012

Polda Gorontalo Akui Anggotanya Bersalah


Aris Prasetyo | Robert Adhi Ksp | Rabu, 11 Januari 2012 | 11:55 WIB


GORONTALO, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Gorontalo mengakui jika Brigadir Satu AS (bukan AK, seperti yang ditulis sebelumnya), pelaku penembakan hingga tewas terhadap Arfan Arsyad (30), telah menyalahgunakan senjata sehingga menyebabkan orang lain tewas.

Saat ini, pelaku sedang diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo.

"Ini kasus penyalahgunaan senjata oleh anggota kami dan termasuk pelanggaran pidana. Kemungkinan besar pelaku bisa dipecat jika memang terbukti di pengadilan nanti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Rabu (11/1/2012), dalam wawancara via telepon seluler.

Saat ditanya apakah pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak korban, Lisma mengaku belum mengetahui hal tersebut. Lisma menyebut jika korban tewas tertembak pistol di bagian kening dalam jarak dekat, yaitu pistol menempel di kening korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arfan Arsyad tewas tertembak pistol AS di Pasar Desa Wungguho, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada pukul 01.00 Wita.
Sebelum penembakan, AS tengah mabuk bersama Aryanto Arsyad (28), adik korban. Saat korban mendatangi keduanya dan meminta adiknya pulang, tiba-tiba AS menodongkan pistol ke kening korban. Mendadak pistol meletus sehingga korban tewas di tempat dengan kepala bersimbah darah.

http://regional.kompas.com/read/2012/01/11/11555648/Polda.Gorontalo.Akui.Anggotanya.Bersalah.

No comments:

Post a Comment