30 Jan 2012
Jember - Belasan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia Kabupaten Jember menggelar demo untuk memprotes tindakan
sewenang-wenang aparat kepolisian di halaman Polres, DPRD, dan Pengadilan
Negeri setempat, Senin.
http://antarajatim.com/lihat/berita/81424/gmni-jember-demo-tindakan-sewenang-wenang-polri
"Polisi tidak melakukan prosedur yang benar untuk
menangkap Pak Rahmatullah yang diduga sebagai tersangka pencurian dengan
kekerasan dan terkesan polisi salah tangkap," kata koordinator aksi Fian
Hendra Legowo di sela-sela orasinya.
Menurut dia, polisi menembak Rahmatullah dari jarak
dekat, padahal yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak melakukan
perampokan di rumah Ferawati, warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari,
Kabupaten Jember pada 9 Juli 2010.
"Pada saat kejadian perampokan dengan kekerasan di
Desa Badean, Rahmatullah sedang tidur di rumah orang tua angkatnya di Kecamatan
Panti dan hal itu dibenarkan oleh orang tua angkat Rahmatullah," paparnya.
Hasil penelusuran GMNI Jember, kata dia, Rahmatullah
menjadi korban salah tangkap yang ditembak oleh polisi karena tindakan aparat
kepolisian yang sewenang-wenang terhadap warga miskin.
"Kejadian itu sudah jelas melanggar hak asasi
manusia, dan saya minta luka tembak Pak Rahmatullah diuji forensik,"
tegasnya.
Ia menilai tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian
dalam menangkap orang yang tidak bersalah sangat merugikan masyarakat dan
seharusnya Polri bertindak profesional dan membenahi sistem kepolisian lebih
baik.
"Saat ini Pak Rahmatullah dipaksa untuk mengaku dan
sudah menjalani persidangan sebanyak 12 kali di Pengadilan Negeri Jember. Ini
sangat memprihatinkan," ujarnya menambahkan.
Di Polres dan Pengadilan Negeri Jember, sejumlah aktivis
melempar telur busuk kepada tiga pocong yang disimbolkan sebagai polisi, jaksa,
dan hakim. Sedangkan di DPRD Jember, mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD
Jember, Lukman Winarno.
"Seluruh warga berhak melakukan kontrol terhadap
kinerja aparat kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain, namun kita harus
menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Lukman Winarno saat
menemui pengunjuk rasa di ruangan Komisi A DPRD Jember.
Menurut politisi PDIP itu, DPRD tidak bisa melakukan
intervensi terhadap kasus hukum yang sudah ditangani majelis hakim, namun
anggota dewan siap melakukan kontrol terhadap penegakan supremasi hukum di
Kabupaten Jember.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Operasional Polres Jember, Kompol
Imam Pauji, membantah bahwa penangkapan terhadap Rahmatullah tidak sesuai
prosedur dan salah tangkap karena penangkapan tersebut berdasarkan keterangan
tersangka dan saksi di lapangan.
"Polisi sudah melakukan prosedur dengan benar dalam
kasus penangkapan Rahmatullah dan kini kasus itu memasuki tahap persidangan,
sehingga majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk memberikan vonis bersalah
atau tidak terhadap terdakwa," katanya.(*)
No comments:
Post a Comment