Sunday 29 May 2011

Sopir Truk Ditembak

Bawa Kayu tanpa Dokumen

Padang Ekspres • Berita Peristiwa • Jumat, 27/05/2011 13:43 WIB • Fajar R Vesky • 92 klik

DIRAWAT INTENSIF: Kedua kaki Anis dibalut akibat tembakan polisi. Kini ia mendap

Payakumbuh, Padek—Setelah dibebaskan oleh belasan oknum TNI di Kampar Riau, Rabu (11/5) lalu, seorang sopir truk pembawa kayu tanpa dokumen yang melarikan diri ke Sumbar, akhirnya ditembak polisi di kawasan Kaniangbukik, Nagari Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh, Selasa (24/5).


Sopir truk bernama Andesri alias Anis itu ditembak pada kedua bagian kakinya. Akibat tembakan tersebut, Andesri sempat mendapat perawatan di RSUD Adnan WD Payakumbuh. Tapi hanya sebentar saja, setelah itu dibawa lagi ke Mapolres Kampar, untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga didampingi Kapolsekta AKP Eridal membenarkan adanya penembakan terhadap pelaku kasus illegal logging tersebut. Namun yang menembak bukan anggota Polres Payakumbuh, melainkan tim khusus Polres Kampar dibawah pimpinan Ipda Ronal Sirait.
Sementara Ipda Ronal Sirait yang ditemui Padang Ekspres di RSUD Adnan WD Payakumbuh, mengatakan, pihaknya terpaksa menghadiahkan timah panas buah Andesri, karena yang bersangkutan berupaya kabur saat disergap.


Ipda Ronal menjelaskan, sebelum menyergap Andesri di kawasan Kaniangbukik, Payakumbuh, dia bersama empat anggota Polres Kampar sudah membuntuti gerak-gerik Andesri. Waktu itu, Andesri terlihat menaiki bus jurusan Sumbar.


“Begitu melihat dia naik bus, kami langsung mengekor dari belakang. Rupanya, Andesri berniat kabur ke Sumbar, makanya kami terus mengikuti. Sampai di Kaniangbukik ini, Andesri turun dari bus. Kami langsung menyergap, tapi dia kabur ke areal persawahan. Makanya, kami tembak,” kata Ipda Ronal.


Dari keterangan Ronal diketahui, Andesri, salah seorang sopir truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang ditangkap Polsek Kampar, Rabu (11/5) lalu. Lima hari setelah penangkapan tersebut atau Senin (16/5) sore, tiba-tiba datang belasan pria berambut cepak yang belakang teridentifikasi anggota Arhanud 13 Kodam 1 Bukit Barisan.


Kepada aparat Polsek Kampar, belasan oknum anggota TNI meminta Andesri dibebaskan. Permintaan ini kontan saja ditolak, sehingga terjadilah keributan. Meja, kursi, kunci tahanan Polsek Kampar dirusak. Selain itu, oknum anggota TNI juga membebaskan Andesri.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Dalam siaran pers Rabu (18/5), Walhi menilai, tindakan oknum TNI di Polsek Kampar tergolong tiga tindak pidana. Yakni, melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan melanggar UU No. 34/2004 tentang TNI. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=4909

No comments:

Post a Comment