Pasaman, Padek—Sehari setelah penangkapan kurir ganja seberat 9,3 kg di Muaracubadak, Kecamatan Rao, Pasaman, Minggu (29/5), sekitar pukul 23.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Pasaman kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Salah seorang ditembak polisi hingga tewas, setelah mencoba menikam petugas menggunakan pisau belati kecil berbentuk rencong.
Pelaku tewas itu bernama Arfan, 35, warga Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumut, sehari-harinya sebagai petani. Arfan ditangkap bersama Muhammad Imran, 24, warga Jalan Bermula, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut, biasanya jadi kuli bangunan.
Keduanya ditangkap saat melewati jalan pintas di Kenagarian Padangmentinggi, Kecamatan Rao, Minggu (29/5) pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 11 kilogram ganja siap edar.
Menurut Kapolres Pasaman, AKBP Gatot Santoso didampingi Kasat Narkoba AKP Jasril, Minggu (29/5), Polresta mendapat informasi pelaku membawa ganja. Setelah diintai dari pukul 21.00-23.30 WIB, terlihat sebuah motor warna hitam BA 2542 DG dikendarai dua orang dari arah Medan. Tepat di jalan pintas antara Kampung Pertanian dengan Padangmentinggi, polisi langsung mencegat motor itu di perbatasan Kampung Jao dengan Padangmentinggi.
Saat itu ditemukan satu karung goni plastik warna putih diletakkan antara stang pengemudi. Setelah dicek, ternyata isinya ganja kering 11 paket. Ketika polisi menangkap pelaku, keduanya melarikan diri sambil menyerang petugas. Polisi akhirnya berhasil menangkap Muhammad Imran, sedangkan Arfan kabur.
Dalam pengejaran itu, seorang polisi sempat baku hantam dengan pelaku yang memegang pisau. Saat itulah petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku, tepatnya di bawah pinggul. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Rao. Dalam perjalanan menuju Mapolres Pasaman, pelaku akhirnya tewas. ”Satu tersangka lagi masih ditahan untuk pengembangan,” jelas Kasat Narkoba.
Sampai pukul 14.00 WIB kemarin, jasad Arfan masih berada di kamar mayat RSUD Lubuksikaping. Muhammad Imran sendiri saat diinterogasi petugas, mengakui barang haram tersebut dipasok dari Madina untuk diedarkan ke Bukittinggi, Padang, Payakumbuh dan lainnya. Barang haram itu akan diberikan ke S, pemesan di Bukittinggi. Dari S, pelaku akan mendapat imbalan Rp200 ribu per paket atau sekitar Rp2 juta. ”Kami berangkat dari Madina sekitar pukil 20.00 WIB dan sempat singgah di Maga Madina. Kalau lolos, uang itu akan saya gunakan untuk membayar tagihan sepeda motor saya,” ujar Muhammad Imran dengan polos.
Selain barang bukti berupa ganja kering 11 paket, polisi juga menyita satu karung plastik, satu unit sepeda motor, STNK atas nama Imran dan sebilah pisau belati berbentuk rencong ukuran 22 cm. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rm)
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=5080
No comments:
Post a Comment