Tuesday, 10 May 2011

Polisi Tembak Dua Penjahat

Rabu, 11 Mei 2011

JLN. JAWA,(GM)-

Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil, Senin (9/5) malam, terpaksa ditembak petugas Satreskrim Polrestabes Bandung pada bagian kaki. Pasalnya, kedua tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cicaheum, Bandung.

Kedua tersangka yang mengalami luka tembak tersebut berinisial Sa alias Frans (27) asal Palembang, dan RT alias Andreas (34) asal Semarang. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa laptop serta alat kejahatan berupa busi untuk memecahkan kaca mobil korban. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Jaya Subriyanto melalui Kasat Reskrim, AKBP Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/5), mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Kita terpaksa menembak kedua tersangka, karena keduanya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Bahkan kami pun awalnya melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan kedua tersangka yang akhirnya kami pun terpaksa melumpuhkannya," kata Tubagus.

Ia menyebutkan, kedua tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian pecah kaca. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah lebih dari tujuh kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dengan sasaran mobil yang terpakir di tempat sepi, dan barang berharga berupa tas laptop atau †lainnya yang tertinggal di dalam mobil. Untuk memuluskan aksinya itu, kedua tersangka memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan sebuah busi yang berfungsi memecahkan kaca mobil.

"Dan terakhir kedua tersangka melakukan aksi pencurian pecah kaca di daerah Jalan Rereng Suliga, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung Kamis (5/5) lalu dengan sasaran mobil Avanza milik Robby Gunawan Yahyah. Para pelaku mengambil satu tas berisi buku sekolah serta uang tunai Rp 50.000 milik korban," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya kini masih memburu pelaku lainnya yang merupakan komplotan kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka Sa dan RT terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tubagus pun mengimbau bagi masyarakat khususnya warga Kota Bandung agar lebih waspada memarkirkan kendaraan dan jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil. Pasalnya, hal tersebut dapat mengundang aksi kejahatan. "Alangkah baiknya barang beharga dibawa dan jangan disimpan di dalam mobil. Kita pun telah menempatkan anggota di beberapa titik yang terbilang rawan kejahatan pencurian tersebut. Tapi kita pun berharap dari masyarakat sendiri untuk lebih waspada lagi," katanya.
(B.115)**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110511025534&idkolom=tatarbandung

No comments:

Post a Comment