Tuesday, 31 May 2011

Keluarga Terduga Teroris Sukoharjo Praperadilankan Polisi

Muchus Budi R. - detikNews

Selasa, 31/05/2011 15:57 WIB

Sukoharjo
- Keluarga Hendro Yunanto, terduga teroris yang tewas dalam penyergapan polisi di Sukoharjo 14 Mei lalu, mempraperadilankan Polri. Keluarga menemukan sejumlah bukti dan alasan untuk menilai polisi sengaja membunuh Hendro.

Gugatan praperadilan dilakukan oleh The Islamic Study and Action Center (ISAC) selaku kuasa hukum keluarga Hendro ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (31/5/2011) sore. Pendaftaran gugatan diterima panitera muda pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo.

Menurut ISAC dari kondisi jenazah Hendro, keluarga menyimpulkan Hendro meninggal setelah dianiaya dan ditembak berulang-ulang oleh Densus 88. Terbukti ditemukan luka lebam di wajah, luka lecet di kepala, dan 10 luka tembak di bagian kepala, leher, dada, tangan, dan perut.

Keluarga juga menyimpulkan Hendro ditembak dari jarak dekat. Yang dijadikan bukti adalah ceceran darah di jalan, bekas peluru di tembok, sisa bercak darah di tembok hingga menempel di lantai dua setinggi 7 meter.

Densus juga diyakini tidak terlebih dulu memberikan tembakan peringatan atau tembakan melumpuhkan, melainkan langsung melepaskan tembakan mematikan. Sedangkan Hendro dalam kondisi tidak bisa memberikan perlawanan sama sekali.

"Hasil temuan Komnas HAM juga menyebutkan Hendro tidak mungkin menembak karena tidak ada tanda-tanda Hendro bisa melepaskan tembakan. Komnas HAM juga tidak menemukan bukti Hendro melakukan perlawanan," ujar Ketua ISAC, Kurniawan.

Hal lain yang juga dipersoalkan keluarga adalah, hingga saat ini keluarga belum menerima surat penangkapan dari kepolisian untuk Hendro. Dengan demikian, hingga belum diketahui atas tuduhan dan kesalahan apa Hendro harus ditangkap dengan cara dibunuh.

Dalam kasus tersebut, ISAC menilai polisi telah melanggar Pasal 28 (I) UUD 1945, Pasal 18 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 29 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 2 UU No 39 tahun 1999, dan asas hukum humaniter internasional yaitu asas perikemanusiaan.

"Kami menilai penangkapan dan pembunuhan terhadap Hendro Yunanto oleh Densus 88 adalah tidak sah. Keluarga Hendro berhak atas ganti rugi dan atau rehabilitasi nama baiknya. Sedangkan dalam pandangan syariat Islam, pembunuhan tanpa alasan yang benar maka walinya berhak atas tebusan atau membunuh pelakunya," ujar Kurniawan.

Hendro Yunanto tewas dalam penyergapan polisi di Sukoharjo, 14 Mei lalu. Dia tewas bersama Sigit Qurdowi. Keduanya disebut polisi sebagai terduga pelaku tindak terorisme. Selain keduanya, seorang pedagang angkringan juga tewas dalam penyergapan itu.

http://us.detiknews.com/read/2011/05/31/155713/1651062/10/keluarga-terduga-teroris-sukoharjo-praperadilankan-polisi

No comments:

Post a Comment