Sunday 1 May 2011

Rusak Tempat Hiburan, Anggota PP Ditembak Polisi

Nasional - Minggu, 1 Mei 2011 | 02:05 WIB

INILAH,COM, Jakarta - Petugas Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang menembak KomandanKomando Inti Majelis Permusyawaratan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Marudut Hutahean, karena melakukan pengrusakan di salah satu tempat hiburan.


Menurut Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri yang ditemui Sabtu (30/4/2011), Komandan Komando Inti Majelis Permusyawaratan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Marudut Hutahean, terpaksa ditembak oleh Kasat Reskrim Polreta Tanjungpinang, AKP Budi Purnomo karena dianggap telah mengancam keselamatan petugas polisi dan warga.

"Kasat Reskrim terpaksa menembak korban karena mengayun-ngayunkan pedang sepanjang satu meter dalam keadaan mabuk dan mengancam keselamatan warga dan polisi," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri, di Tanjungpinang, Sabtu (30/4/2011).

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, kejadian tersebut berawal saat sekitar delapan orang anggota dari Pemuda Pancasila (PP) karaoke di tempat hiburan Kosmos yang berada di Tanjungpinang, pada Jumat malam (29/4/2011), sekitar pukul 23.30 WIB . Usai berkaraoke, anggota tiga anggota dari PP kemudian marah kepada resepsionis karena ditagih kekurangan uang pembayaran sejumlah Rp. 200 ribu dari total tagihan sebesar Rp. 600 ribu.

Anggota PP itu pun kemudian melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca dan memukul petugas keamanan tempat karaoke tersebut. Pihak tempat karaoke kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian, yang langsung turun ke lokasi.

"Kasat Reskrim dan Kabag Ops yang turun pertama ke lokasi kejadian tidak menemukan tersangka, namun tiba-tiba Marudut dalam keadaan mabuk datang kembali dengan membawa pedang sambil diayun-ayunkan. Petugas sudah meminta tersangka untuk menghentikan tindakannya, namun tersangka malah semakin mengejar dan terpaksa dilumpuhkan dengan satu kali tembakan peluru kaliber 38 mm yang bersarang di betis kirinya," Jelas Kapolresta.

AKBP Suhendri mengatakan apa yang dilakukan Kasat Reskrim, Arif Budi, telah sesuai prosedur. Ditambahkan selain Marudut, menurut dia dua orang anggota PP atas nama Yusril dan Alfian juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Menurut Kapolresta, kepada tiga orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 5 tahun 65 karena memiliki dan membawa senjata tajan yang mengancam keselamatan orang lain.

Ia menambahkan, tempat hiburan Kosmos akan tetap buka usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.Sementara itu, Marudut menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut Tanjungpinang, setelah dipindahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

http://nasional.inilah.com/read/detail/1468532/rusak-tempat-hiburan-anggota-pp-ditembak-polisi

No comments:

Post a Comment