Saturday 14 May 2011

Menjambret di Empat TKP,Residivis Ditembak

13 Mei 2011 | BP

Denpasar (Bali Post) -

Tersangka Heru Agus Gerlawan (29), warga asal Dusun Kaliwungu, RT/04, RW/04, Desa Kedungwungu, Tegaldilimo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), rupanya tak pernah kapok masuk penjara. Dua kali menghuni pengapnya ruangan LP Kerobokan, ternyata tidak membuat tersangka jera. Justru, keluarnya dari LP Kerobokan untuk kedua kalinya, tersangka kembali menjalankan aksi jahatnya.

Dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba dan jambret, kondisi tersangka masih mulus. Namun, penangkapan yang ketiga kalinya, polisi terlihat tak memberi ampun.

Pasukan yang dikendalikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arif Sugiarto pun melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Kedua kaki tersangka ditembak ketika hendak melarikan diri saat disergap polisi.

Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP I.B. Sarjana, Kamis (12/5) kemarin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah beberapa minggu lepas dari LP Kerobokan. Tersangka keluar LP pada 20 April 2011. Empat hari menghirup udara bebas, tersangka kembali menjalankan aksi jambretnya. ''Setelah keluar LP, tersangka sempat pulang ke kampung halamannya,'' jelas AKP Sarjana.

Pada 24 April 2011, tersangka datang ke Bali dan langsung beraksi dengan menyasar korban Helena Brau Bou asal Spanyol. Tas korban dijambret ketika melintas di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. Korban mengendarai motor Honda Vario dan hendak pulang, tiba-tiba dijambret. Korban pun mengaku mengalami kerugian Rp 20 juta.

Keberhasilan ini membuat tersangka ketagihan. Ia pun mencari sasaran berikutnya di Jalan Gunung Salak, Denpasar, dengan korban Ni Putu Parwati. Korban dijambret dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dengan nilai mencapai Rp 28 juta. Korban dijambret pada 29 April 2011, pukul 17.00 wita.

Dua korban lainnya yang menjadi bidikan tersangka yakni Anastasia Maria Suradijantri Jasa dan Fabiola. Anastasia dijambret di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, sedangkan korban Fabiola dijambret di depan kantor Agama Islam, Kuta Utara Badung. ''Kerugian yang diderita korban Anastasia mencapai Rp 7 juta. Sedangkan Fabiola mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 10 juta,'' jelasnya.

Dari empat laporan itu, salah satu korban sempat melihat nomor pelat motor tersangka yakni Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nopol P 3320 YG. Nah, polisi pun melakukan pelacakan berdasarkan nopol tersebut. Terungkaplah nama tersangka dan polisi berhasil menangkapnya di salah satu minimarket, Rabu (11/5). Karena tersangka berupaya kabur saat hendak ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkannya. Dua kakinya ditembak sehingga tersangka tak bisa lari.

Ironisnya, ketika polisi melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka, tidak hanya barang bukti hasil jambretan yang ditemukan. Juga barang bukti berupa narkoba jenis putau dengan berat 0,16 gram. Jadi, selain dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas), tersangka juga dijerat dengan pasal narkoba. ''Hingga kini tersangka masih diperiksa dan kasusnya akan dikembangkan terus,'' imbuhnya. (kmb21)

No comments:

Post a Comment