Thursday, 11 November 2010

Polisi Akui Tembak Tahanan

Kamis, 11 November 2010 , 09:27:00

PADANG -- Setelah tutup mulut, kemarin (10/11) Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar membenarkan ada tersangka perampokan, yang tewas ditembak Polisi Polsek Kuranji. Hanya saja, versi polisi berbeda jauh dengan informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN) dari beberapa warga di tempat kejadian perkara, sebelumnya.

Menurut Kawedar, tersangka yang bernama Leo Sugianto, 22 , warga kompleks Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji. Tersangka asli Jawa Barat, tepatnya di daerah Cirebon. Dia di Padang menjalani profesi sebagai buruh.

Tersangka yang ditangkap oleh warga karena mencuri sebuah VCD, di kawasan Mawar Putih, setelah ditangkap, langsung diserahkan ke Polsek Kuranji. Karena di Polsek Kuranji tidak ada sel tahanan, makanya, dititipkan di sel Mapolresta Padang Minggu (7/11). Pada hari Senin (8/11) tersangka kembali dijemput, untuk memberikan keterangan. Saat diperiksa, tersangka kabur dan dilumpuhkan oleh dua orang anggota Reskrim Polsek Kuranji.

"Dua orang anggota Reskrim itu yakni Bripka HD, dan Briptu DM. Tapi siapa yang menembak tersangka memang belum diketahui, nanti siapa yang menembak akan diketahui setelah di proses Polda Sumbar," ujar Kawedar.

Ditambahkan Kawedar, tersangka tewas karena punggungnya terkena tembakan, setelah tiga kali diberikan tembakan peringatakan. Peluru yang mengenai pundak tersangka itu, ternyata tembus kearah leher, hal itulah yang membuat tersangka tewas karena kehabisan darah. Namun keterangan Kawedar, yang baru mendapatkan laporan dari Polresta Padang sekitar pukul 12.00 WIB kemarin (10/11) berbeda jauh dengan kenyataan dilapangan. Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, tersangka tewas karena tertembak di bagian kening, bukan di bagian punggung.

Selain itu, Kawedar juga menyebutkan bahwa tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara. Namun saat di konfirmasi Padang Ekspres kemarin (9/11) ke Kepala rumah sakit Bhayangkara, AKP Mintaria memgaku, tidak ada tersangka yang tewas dibawa ke Bhayangkara. "Penembakan yang dilakukan dua anggota polisi itu sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Dalam protap, penyidik berhak melumpuhkan, tersangka yang berusaha melarikan diri," jelas Kawedar.

Namun saat ditanyakan, saat ditembak tersangka kena dibagian punggung dan langsung tewas, dijawab kawedar," Kemungkinan tersangka menunduk atau lari zig-zag. Tapi tunggulah penyidikan dari Propam yang sedang berlangsung." Dilanjutkan Kawedar, setelah tersangka tewas, Polisi telah menghubungi keluarganya. Sebelum dijemput pihak keluarga, jenazah tersangka disimpan di rumah sakit Bhayangkara.

Lembaga Bantuan Humum (LBH) Sumbar menilai tewasnya tersangka yang ditembak oleh dua orang angota Reskrim Kuranji itu telah melanggar UU 1945, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang hak asasi manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak sipil dan politi. Selain UU peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang sandar hak asasi manusia dalam penyelengaraan tugas polisi.

"Setiap petugas polri dalam melakukan tugasnya harus memperhatikan hak setiap orang untuk hidup. Dalam peraturan Polri juga telah disebutkan, setiap anggota polri harus menggunakan cara-cara tanpa gunakan kekerasan terlebih dahulu," ujar Kordiv Pembahuruan Hukum dan Peradilan LBH Sumbar Roni Saputra dalam rilisnya yang dikirimkan pada Padang Ekspres kemarin (10/11).

Ditambahkan Roni, karena telah melanggar hukum dan peraturan dari Kapolri sendiri, hendaknya polisi harus menindak tegas dua orang anggota Reskrim itu. Bagi mereka harus di proses dalam peradilan umum dan kode etik secara transparan.
(k)

No comments:

Post a Comment