Tuesday 9 November 2010

Kapolri diminta mencopot kapolda Jambi

Selasa, 09 November 2010 | 16:00 WIB
Kapolda Jambi, Kepala Brimob Polda Jambi dan Kapolres Tanjung Jabung Barat bertanggungjawab atas kematian petani yang ditembak anggota Brimob.

Public Interest Lawyer mendesak Kapolri, Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Bambang Suparsono, Kepala Korps Brimob Polda Jambi dan Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Mintarjo dari jabatannya karena diduga terlibat pelanggaran HAM yang mengakibatkan tewasnya petani di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
“Seorang petani yang bernama Ahmad (45 tahun) tewas di tempat dengan luka tembak di bagian kepala, dan satu orang lainnya mengalami luka tembak di bagian paha,” kata Wahyu Wagiman dari PIL-Net dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, hari ini.
Wahyu menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi pada 8 November 2010, ketika aparat Brimob Polda Jambi melakukan penembakan terhadap petani yang melakukan aksi merebut kembali hak atas tanah mereka seluas 7.224 ha yang telah dirampas oleh PT Wira Karya Sakti – anak perusahaan Grup Sinar Mas. Mereka melarang kapal milik PT Wira melintasi Sungai Pengabuan.
Namun yang terjadi aparat Brimob melakukan penembakan membabi-buta tanpa didahului tembakan peringatan. Kejadian itu berlangsung pada pukul 13.30 waktu setempat.
“Aksi para petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi, yang cara melarang kapal Perusahaan PT Wira melintasi Sungai Pengabuan disebabkan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Wahyu menyatakan, dalam aksi itu para petani menuntut perusahaan agar mengembalikan tanah yang telah direbut oleh PT Wira namun tidak direspons oleh perusahaan.
Karena penembakan itu, PIL-Net menilai telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Brimob Polda Jambi. “Berupa pembunuhan kilat dan sewenang-wenang (summary and extrajudicial killing) dan penganiayaan yang dilakukan aparat Brimob Polda Jambi,” katanya.
PIL-Net juga menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri No. 8/ 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Selain mendesak kapolri mencopot kapolda Jambi, PIL-Net juga meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan Kapolri Jendral Timur Pradopo menarik seluruh pasukan Brimob Polda Jambi dari lokasi peristiwa.
“Mendesak Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk menangkap dan menahan serta mengajukan ke pengadilan, anggota Brimob pelaku penembakan dan penganiayaan petani Senyerang,” katanya.
PIL-Net juga meminta kapolri melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang telah dilakukan PT Wira dalam peristiwa tersebut. “Dan mendesak Ketua Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut,” kata Wahyu.
http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1629/kapolri-diminta-mencopot-kapolda-jambi

No comments:

Post a Comment