Senin, 15 November 2010 00:13 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 163 kali
Makassar (ANTARA News) - Pelaku penganiaya polisi, Sudi (30) warga Jalan Baji Pangasseng Makassar yang sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO) ditembak anggota Polsekta Mamajang saat akan melarikan diri.
Kapolsek Mamajang, AKP Kamaluddin, di Makassar, Minggu, mengatakan, langkah tegas penembakan dilakukan setelah pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan itu tejadi 2008 dimana saat itu dua anggota Polsekta Mamajang Briptu Rizal dan Bripka Syawal dianiaya oleh pelaku hingga kedua polisi itu harus dirawat di RSP Bhayangkara Makassar.
Bukan cuma penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua anggota Polsekta Mamajang itu, pelaku juga kerap melakukan penganiayaan terhadap para korbannya saat melakukan aksinya.
Pelaku yang sudah pernah ditahan karena kasus pencurian di beberapa tempat di Makassar itu kembali melakukan aksinya selama beberapa tahun terakhir ini setelah bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Pelaku ini juga menjadi pemimpin dari para residivis setelah keluar dari penjara. Pelaku sudah tidak terlalu sering menjambret karena sudah mempunyai banyak kaki tangan," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Ancamanya masing-masing lima dan enam tahun penjara. "Barang bukti berupa dua mata busur beserta ketapel, dan telepon genggam milik pelaku kami amankan," terangnya. (MH/K004)
Kapolsek Mamajang, AKP Kamaluddin, di Makassar, Minggu, mengatakan, langkah tegas penembakan dilakukan setelah pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan itu tejadi 2008 dimana saat itu dua anggota Polsekta Mamajang Briptu Rizal dan Bripka Syawal dianiaya oleh pelaku hingga kedua polisi itu harus dirawat di RSP Bhayangkara Makassar.
Bukan cuma penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua anggota Polsekta Mamajang itu, pelaku juga kerap melakukan penganiayaan terhadap para korbannya saat melakukan aksinya.
Pelaku yang sudah pernah ditahan karena kasus pencurian di beberapa tempat di Makassar itu kembali melakukan aksinya selama beberapa tahun terakhir ini setelah bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Pelaku ini juga menjadi pemimpin dari para residivis setelah keluar dari penjara. Pelaku sudah tidak terlalu sering menjambret karena sudah mempunyai banyak kaki tangan," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Ancamanya masing-masing lima dan enam tahun penjara. "Barang bukti berupa dua mata busur beserta ketapel, dan telepon genggam milik pelaku kami amankan," terangnya. (MH/K004)
COPYRIGHT © 2010
http://www.antaranews.com/berita/1289754781/dpo-penganiaya-polisi-ditembak
No comments:
Post a Comment