SATURDAY, 20 NOVEMBER 2010 07:18 |
" Hasil keterangan saksi yang kita himpun Dit Reskrim Poldasu penembakkan terhadap Zainal Abidin Nasution atas perintah Mantan Kapoltabes Medan," jelas mantan Kabis Propam Mabes Polri, pagi ini.
Menurut Kapolda Sumut, setelah kita panggil dan periksa serta diminta penjelasan, saksi mengatakan penembakkan atas adanya perintah mantan Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono.
" Itu penjelasan dari kesaksian yang disampaikan mantan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Medan Kota yang terlibat dalam penembakan,” katanya.
Ditanya wartawan apakah, Mantan Kapoltabes Medan itu akan diperiksa, Jenderal Bintang Dua ini menyatakan, pemeriksaan belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu kelengkapan BAP dari saksi-saksi.
"Kita akan proses kasus penembakkan Zainal sampai ke pengadilan," tegas Kapolda Sumut.
Mengenai mantan Kapolsek Medan Kota AKP Darwin Ginting diduga terlibat dalam kasus penembakan Zainal Abidin, Kapolda Sumut menjelaskan, yang diduga terlibat akan kita periksa.
"Saat ini Dit Reskrim Poldasu sudah memeriksa Zainal Abidin, istrinya, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan anggota yang terlibat dalam peristiwa penembakkan," jelas Oegroseno.
Disinggung penembakkan Zainal Abidin yang dilakukan anggota Polsek Medan Kota itu adalah tindak pidana penganiayaan, Kapolda menjelaskan, anggota yang terlibat kini sudah diproses etika profesi dan sudah dijatuhkan sangsi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut juga menyatakan, Tim Propam dan Direskrim Polda Sumut tengah mendalami dugaan keterlibatan Kombes Pol Imam Margono dalam kasus itu. Bentuk pendalaman dilakukan tim Propam dan Direskrim adalah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah mantan Kapolresta Medan itu memang terlibat atau tidak.
Dari pengumpulan bukti dan keterangan ini, diketahui apakah perintah tembak yang dilakukan anggota Polsekta Medan Kota merupakan terstruktur atau tidak dari atasannya.
Seperti diberitakan, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum Polsek Medan Kota diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan yang digunakan lebih kepada penculikan daripada sebuah penangkapan.
Polisi membawa Zainal dengan sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi. Di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi, padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya.
Setelah melalui proses penyidikan diduga diwarnai penyiksaan, BAP Zainal pun akhirnya tuntas diselesaikan aparat kepolisian yang kemudian dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan, setelah itu, Zainal kemudian diadili di Pengadilan Negeri Medan, didakwa melakukan pembunuhan keji.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim membebaskan Zainal karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Pasca putusa bebas itu, Zainal, istrinya bersama kuasa hukumnya pun mulai bergerilya mencari keadilan menuntut polisi yang telah menembaknya. Laporan pengaduan masuk ke Propam Poldasu. Bahkan, kuasa hukumnya telah membawa Zainal kehadapan Kapoldasu Irjen Oegroseno di Polda Sumut.
Editor: SASTROY BANGUN
(dat03/waspada)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=157515:jukir-ditembak-perintah-mantan-kapoltabes&catid=14:medan&Itemid=27
No comments:
Post a Comment