Friday, 17 September 2010

Alap-alap motor dibekuk

17 sept 2010

KAJEN - Hadiyanto alias Hadi Yusuf alias Ba’I (23), warga Desa Kranji, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap polisi, semalam. Selain terkenal sebagai alap-alap motor, tersangka juga terlibat dugaan percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone. Penangkapan tersangka berawal dari laporan Linda Ambita (18), warga Desa Petukangan, Wiradesa, di Mapolsek Kedungwuni. Korban mengaku, akan diperkosa tersangka di kebun tebu di tepi Jalan Raya Wonopringgo, dan dirampas handphone dan helm miliknya.

Percobaan perkosaan itu sendiri berhasil digagalkan oleh korban, yang melawan dan berhasil kabur dari cengkraman tersangka, sebelum akhirnya ditolong oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser I Polres Pekalongan dipimpin Kanit Buser, Aiptu Agung Bali P, melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku pun berhasil diketemukan tengah nongkrong di daerah Wonopringgo, kemarin petang.

Polisi berusaha menangkap pelaku, namun mencoba melawan sehingga ditembak kakinya. Dari pengembangan, pelaku juga diduga terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor, di antaranya di Kajen, Kedungwuni, Karangdadap, Talun, dan Wonopringgo.

Hingga semalam, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Vu nopol B 6598 BWB, satu ponsel merk KTouch H899, celana panjang, dan satu buah helm. Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Dukuh Kembang RT 05 RW 02, Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen.

Diburu 
Sepeda motor itu raib dari rumah korban pada hari Rabu (6/1), sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku dengan beberapa temannya yang masih diburu masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu samping kiri. Sementara, ponsel, celana panjang, dan helm merupakan barang bukti perampasan, dan percobaan pemerkosaan dengan korban Linda.

Kapolres Pekalongan, AKBP Edy Murbowo SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo, semalam, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan kasus dugaan perampasan Hp dan percobaan perkosaan dengan korban Linda Ambita di Mapolsek Kedungwuni.

Berdasarkan kejelian penyidik, tersangka diduga juga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat, seperti di Kajen, Talun, dan Karangdadap. ’’Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 368 KUHP tentang perampasan. Kami juga masih terus melakukan pengembangan,’’ terang Kasat Reskrim. haw-die

No comments:

Post a Comment