Sunday, 15 July 2012

Spesialis Curanmor Ditembak Polisi


Minggu, 15/07/2012 | 11:25 WIB
SURABAYA – Spesialis pencurian sepeda motor di kawasan perkampungan, Muhammad (24), asal Bangkalan dibekuk polisi setelah dihajar pemiliknya, Achmad. Korban hampir saja menjadi sasaran amarah warga Jl Mastrip Surabaya. Beruntung polisi segera datang.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mencari mangsanya dengan berjalan kaki dari kampung ke kampung. Namun setelah berhasil mengembat sepeda motor, pelaku langsung melarikannya. “Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor antar kampung,”kata Kompol Wiwik Setyoningsih, Kapolsek Wiyung, Sabtu (14/7)

Wiwik Setyoningsih mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku tergolong nekat. “Karena tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan keris kecil yang diberi racun," ungkapnya.

Karena masih berusaha melarikan diri, pelaku terpaksa ditembak betis sebelah kanan oleh polisi. Setelah diamankan petugas dari amukan warga, pelaku memberontak dan berupaya melarikan diri. “Terpaksa kami menembaknya untuk melumpuhkan,”tandasnya

Menurutnya, pelaku selama ini telah lama menjadi incaran petugas, karena berdasarkan laporan warga, di sekitar Wiyung sering terjadi kehilangan sepeda motor. “Kami memang sudah lama mengincar pelaku,”tuturnya

Wiwik menduga pelaku merupakan pemain lama, sehingga pihaknya akan mendalami keterlibatan tersangka. “Berdasarkan laporan warga, keterlibatan pelaku akan kami dalami,”ujarnya

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Wiyung. Lokasi pencurian yang diincar biasanya di kawasan perumahan dan perkampungan. “Para korban biasanya memarkir sepeda motor di depan rumah. Peluang itu dimanfaatkan pelaku untuk mencurinya,”ucapnya

Dari pengakuan pelaku terungkap belasan sepeda motor hasil kejahatanya di jual ke penadah dalam kondisi utuh. Sepeda motor seharga belasan juta oleh pelaku hanya dijual 2 – 3 juta per unit. “Kalau total kerugian dari para korban, bisa mencapai ratusan juta,”bebernya

Ketika melakukan pencurian, pelaku menggunakan kunci T. Praktis dalam hitungan menit, sepeda motor itu telah berhasil dibawa kabur. “Pelaku hanya butuh waktu 3-5 menit untuk membawa lari sepeda motor hasil curiannya,”jelasnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka adalah sebuah kunci T, dua buah HP dan satu unit sepeda motor Mio milik korban sebagai barang bukti.
Atas aksi kejahatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahu penjara. “Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.m7

No comments:

Post a Comment