PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak meringkus IP, 23, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ambawang, Selasa (10/7) pukul 15.00.
Melawan polisi saat ditangkap, warga Gang Kapuas, Desa Arang Limbung, Kubu Raya itu dilumpuhkan polisi. IP tersungkur setelah ditembak, saat itu juga digelandang ke Mapolresta Pontianak.
Setiap beraksi, IP dibantu empat rekannya. Salah seorang rekannya terlebih dahulu diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya kini ditetapkan sebagai buronan. “Mereka ini spesialis curanmor yang telah menggasak 11 unit sepeda motor dan dijual ke penadah,” ujar Kompol Puji Prayitno SIK, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria F yang dicuri di Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pengakuan IP, bersama Ri, rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, memetik sepeda motor jenis Satria F di warnet Jalan Tanjungpura, Gang 19 Jalan Gajah Mada, Fresh Mart kawasan Sungai Raya Dalam, Wonodadi, Parit Mayor, dan kawasan Kota Baru.
Sedangkan bersama rekannya Dedi dan Andi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mencuri sepeda motor Satria F di Kantor BPN, Jupiter MX di Perum III, depan minimarket Parit Mayor juga Jupiter MX. Dua sepeda motor Jupiter Z dicuri bersama Frans yang juga buronan polisi.
“Kini kita sedang upayakan mengambil enam unit kendaraan yang telah dijual pelaku di daerah Landak dari penadah berinisial Bo, sebelumnya sudah diamankan,” ungkap Puji.
IP menempati rumah di Jalan Tanjung Hulu, Kompleks Villa Ria Blok E Nomor 13, Kecamatan Pontianak Timur. Setiap melancarkan aksinya, IP merusak kunci setang sepeda motor. Kemudian kendaraan dijual ke penadah di Landak dan uang hasil kejahatannya mereka bagi.
IP berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan. Memburunya setelah keberadaan IP diketahui. Pemuda tersebut berupaya melawan. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tidak menghiraukan dan masih berusaha melawan dan melarikan diri. Tidak ingin buruannya lolos, polisi menghadiahi IP dengan tembakan mengarah ke kaki, akhirnya berhasil dilumpuhkan. “Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Puji.
IP mengakui mencuri lantaran terpaksa untuk kebutuhan hidup keluarga. Dia mengaku tidak mempunyai pekerjaan. “Saya mau kerja juga susah, mencari jalan pintas melakukan pencurian. Mungkin karena saya ini pernah masuk penjara dan membuat orang lain tak percaya,” kata IP.
IP mengaku menjual sepeda motor curian ke daerah Anjungan, penadah yang sudah lama dia kenali. Harganya bervariasi, dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta, tergantung jenis motornya. “Selama ini saya melakukannya dengan Dedi yang sebelumnya sudah ditangkap polisi,” jelas IP. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120712/gasak-11-motor-ditembak
No comments:
Post a Comment