Selasa, 24 Juli 2012 16:56:43
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985. Komnas HAM pun meyakini jika Petrus adalah aparat keamanan Dari TNI dan Polri yang bekerja di bawah Komando Pemulihan dan Ketertiban (Kopkamtib) atas perintah Presiden Soeharto.
"Pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia di bawah komando dan pengendalian Presiden Republik Indonesia," Ketua Penyelidik dari Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Menurutnya, klasifikasi korban Petrus adalah mereka yang dianggap sebagai pelaku kejahatan (preman, gali, buronan, bromocorah), residivis atau mantan narapidana, orang yang diadukan sebagai penjahat, dan orang yang menjadi korban karena 'salah target'.
"Sasaran atau target penembakan misterius ini telah dipilih secara khusus, bahkan sudah ada daftar yang dibuat sebagai daftar Target Operasi (TO).
Yosep pun menambahkan kalau lokasi korban tak hanya terdapat di satu lokasi wilayah saja, namun terjadi di berbagai hampir wilayah Jawa dan Sumatera.
"Sebaran yang dapat diidentifikasikan adalah, Jakarta, Yogjakarta dan Bantul, Semarang, Medan, Palembang, Magelang, Solo, Cilacap, Malang dan Mojokerto.
Komnas Ham pun menyimpulkan jika lembaga tersebut menemukan cukup bukti bahwa patut diduga telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa penembakan misterius periode 1982-1985.
"Terpenuhinya unsur umum yaitu terbukti adanya serangan yang dilakukan sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan Polri) termasuk unsur Chapeau," tandas Yosep yang Wakil ketua Komnas Ham.
"Pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia di bawah komando dan pengendalian Presiden Republik Indonesia," Ketua Penyelidik dari Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Menurutnya, klasifikasi korban Petrus adalah mereka yang dianggap sebagai pelaku kejahatan (preman, gali, buronan, bromocorah), residivis atau mantan narapidana, orang yang diadukan sebagai penjahat, dan orang yang menjadi korban karena 'salah target'.
"Sasaran atau target penembakan misterius ini telah dipilih secara khusus, bahkan sudah ada daftar yang dibuat sebagai daftar Target Operasi (TO).
Yosep pun menambahkan kalau lokasi korban tak hanya terdapat di satu lokasi wilayah saja, namun terjadi di berbagai hampir wilayah Jawa dan Sumatera.
"Sebaran yang dapat diidentifikasikan adalah, Jakarta, Yogjakarta dan Bantul, Semarang, Medan, Palembang, Magelang, Solo, Cilacap, Malang dan Mojokerto.
Komnas Ham pun menyimpulkan jika lembaga tersebut menemukan cukup bukti bahwa patut diduga telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa penembakan misterius periode 1982-1985.
"Terpenuhinya unsur umum yaitu terbukti adanya serangan yang dilakukan sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan Polri) termasuk unsur Chapeau," tandas Yosep yang Wakil ketua Komnas Ham.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pangkopkamtib-dan-soeharto-bertanggung-jawab-atas-petrus.html
No comments:
Post a Comment