Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Selasa, 17 Juli 2012 | 19:30 WIB
Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Alfian Nurizal, saat memeriksa korban dan pelaku di Mapolres Sampang.
SAMPANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, Selasa (17/7/2012) berhasil menangkap empat komplotan perampok spesialis mobil rental yang kerap beroperasi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Keempat pelaku tersebut masing-masing Jatim (35) warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang; Solehoddin (35) warga Bulak Banteng, Surabaya; Selket (31) dan Mat Noer (31), keduanya warga Kenjeran Surabaya. Keempat kawanan perampok itu ditangkap di kawasan Kecamatan Camplong saat mejalankan aksinya. Satu pelaku di antaranya, yakni Jatim, ditembak kaki kanannya karena mencoba kabur.
Korbannya kali ini Dafid Laksono (37), warga Jalan H. Syukur, Kecamatan Sedati Gede, Kabupaten Sidoarjo. Kepada penyidik Polres Sampang, Dafid menceritakan, awalnya dua orang yakni Jatim dan Solehoddin, menyewa mobilnya di kawasan bandara Juanda. Keduanya hendak menyewa mobil dengan tujuan Sampang. Sampai di kawasan taman hiburan remaja (THR) Surabaya, kedua orang tersebut menaikkan dua rekannya, Selket dan Mat Noer. Keempatnya langsung meluncur ke arah Madura.
Sial menimpa Dafid. Sesampainya di daerah sepi, di Gunung Gigir, Bangkalan, Ia ditodong menggunakan senjata api dan memintanya menghentikan perjalanan. "Saya kemudian diikat menggunakan rafia, mulut dan mata saya ditutup lakban. Saya sudah tidak ingat di daerah mana saya dibuang, dan mobil saya dibawa lari keempat orang tersebut," ungkapnya.
Setelah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi W 981 PK berhasil dibawa kabur, keempat pelaku kemudian menggadaikan ke penadah asal Kabupaten Pasuruan seharga Rp 18 juta.
Kepala Opsnal Polres Sampang, Kompol Alfian Nurrizal menjelaskan, penangkapan keempat tersangka dilakukan oleh delapan personel Reskrim. Keempatnya mengaku, dari hasil penggadaian mobil tersebut, masing-masing mendapatkan bagian satu juta. Kini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan mobil rental yang digelapkan tersebut. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
http://regional.kompas.com/read/2012/07/17/19303613/Perampok.Mobil.Rental.Ditembak.Polisi
Editor :
Farid Assifa
No comments:
Post a Comment