Sabtu, 07 Juli 2012 | 23:53:09 WITA | 529 HITS
MAKASSAR, FAJAR -- Nahas bagi perjalanan hidup seorang karyawan rumah bernyanyi e-Club, Abdul Muthalib alias Aras, 20 tahun. Dia tewas secara mengenaskan di tempat kerjanya yang berada di Ruko Taman Bahari Jalan Ujung Pandang, Jumat, 6 Juli, sekira pukul 01.07 wita. Dia tewas dengan luka tembak di bagian pipi kanannya dan peluru menembus bagian kepala.
Luka tembak yang dialami warga Jalan Barawaja itu terjadi saat dirinya bertugas membersihkan Room 36 Lantai 3 e-Club bersama seorang rekannya, Asep. Cecep, sapaan akrab Asep, menemukan sepucuk senjata api jenis revolver kaliber 38. Pistol itu tergeletak di meja. Awalnya, rekan korban menduga jika pistol itu merupakan mainan, atau korek api.
Dengan dalih seperti itu, Asep mengarahkan pistol ke arah Aras. Posisi korban berada di dekat pintu. Jarak yang dekat membuat Aras waspada. Tangan kirinya memegang batang moncong pistol untuk dijauhkan dari wajah karyawan yang baru bekerja dua bulan itu. Tiba-tiba jari telunjuk Asep, menekan pelatuk.
Dor..., pistol itu meletus. Peluru mengenai pipi sebelah kanannya. Rahang dan giginya hancur. Peluru juga tembus ke bagian belakang kepala korban. Hanya hitungan detik setelah terkena tembakan korban terjatuh ke belakang. Adanya tekanan dari arah depan membuat korban terjatuh ke belakang dengan posisi tubuh menengadah ke atas.
Kepalanya terlihat di luar pintu, sementara sebagian tubuhnya berada di dalam ruangan. "Dia ditembak," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, di ruang Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, usai salat Jumat, siang kemarin. Menurut, Anwar Hasan, dugaan motif bunuh diri menguat saat awal kejadian.
Namun, saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, terungkap jika tempat kejadian perkara sudah berubah. Perubahan di tempat kejadian perkara terletak pada posisi pistol. Pistol awalnya tergeletak di atas meja. Posisi awal pistol ini diketahui dari salah seorang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
"Jadi, waktu kejadian, karyawan yang mendengar suara letusan di lantai, kemudian salah seorang bergegas naik ke atas. Dia melihat korban dan posisi pistol berada di atas meja. Saksi kemudian turun ke bawah. Saat naik untuk kedua kalinya posisi pistol sudah berada di samping korban," papar, mantan Kasatreskrim Polres Wajo ini.
Dugaan Aras ditembak, memang sangat kuat. Tidak hanya posisi pistol. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap jika arah peluru selaras (lurus) dengan masuk dan keluarnya. Jika, disebut korban memainkan senjata api dengan maksud ingin melihat pistol, peluru yang masuk ke bagian kepalanya pastinya lurus ke atas.
Karena itu, dugaan korban ditembak menguat. "Di tangan korban ada luka bakar. Jadi, kuat dugaan di sempat memegang moncong senjata sebelum ditembakkan. Makanya saat pistol meletus tangannya terbakar. Dan itu jelas terlihat," tandasnya.
Terkait, kepemilikan senjata api itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, mengatakan, jika senjata api tersebut merupakan milik oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Brigadir Haryanto. Haryanto (bersama rekannya) berada di lokasi sejak pukul 23.00 Wita.
Dia memilih room 36 yang berada di lantai 3. Petugas yang diperbantukan di Samsat Makassar ini, meninggalkan rumah bernyanyi sekira pukul 01.03 wita. "Dia (Haryanto) menuju ke KFC Ratulangi. Saat pesan makanan tiba-tiba dia teringat senjatanya. Saat tiba, ternyata sudah ada kejadian itu. Rekan korban dan oknum polisi yang dimaksud sudah diamankan," tambah, Anwar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz, mengatakan, pihaknya sangat berharap kasus tertembaknya karyawan rumah bernyanyi itu diungkap seterang-terangnya. Termasuk fakta bagaimana penggunaan pistol milik oknum anggota kepolisian itu. "Pengawasan untuk penggunaan senpi harus diperketat. Juga, harus ada sanksi untuk yang menyalahi prosedur penggunaan," imbuhnya.
Keberadaan senjata api itu pada dasarnya memang patut dipertanyakan. Terlebih lagi, oknum petugas itu membawa senjata api di saat sedang bersantai di rumah bernyanyi itu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy A Sopari, menegaskan, jika oknum kepolisian itu memang telah dianggap melanggar disiplin. "Sekarang kan sudah diproses di Paminal," bebernya.
Sementara itu, pasca insiden tersebut, manajemen e-Club di Jalan Ujung Pandang, memilih untuk menutup diri. Mereka enggan memberikan komentar hingga mempersilahkan untuk melihat lokasi yang menjadi insiden tersebut.
"Maaf, pak. Kami tidak bisa memberi izin ke atas, karena sudah operasional. Lagi pula, sudah dibersihkan," papar, lelaki yang mengenakan almamater salah satu perguruan tinggi swasta berwarna hijau itu. "Iya, pak tidak bisa. Kita sudah sampaikan ke kepolisian semuanya," timpal seorang perempuan berdarah keturunan, yang enggan menyebut namanya.
Penertiban Senpi
Terkait insiden di rumah bernyanyi e-Club, Polrestabes Makassar akan melakukan penertiban penggunaan senjata api. Baik izin maupun pendataan anggota yang perlu dan tidak perlu menggunakan senjata api.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, mengatakan, melalui penertiban itu diharapkan akan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata. Seperti, digunakan untuk hal-hal tertentu yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
"Khusus di Polrestabes Makassar akan ditertibkan. Daerah lain, saya tidak tahu," kata Kompol Djoko MW, sebelum salat jumat di Polrestabes Makassar, kemarin. Kapan akan dilakukan penertiban penggunaan senjata api itu, Djoko enggan membeberkan lebih jauh.
"Nanti. Sesegera mungkin," tuturnya. Terkait petugas yang pantas menggunakan senjata api, diakui, Djoko MW, sebenarnya hanya diperuntukkan bagi personel kepolisian yang bertugas sebagai operasional. Seperti Satuan Reskrim, Satuan Lalulintas dan Satuan Intelkam.
Adapun pemeriksaan rutin terhadap izin penggunaan senjata api, Djoko menambahkan, tetap dilakukan secara intensif. Hanya saja, masih ada beberapa personel yang bertugas sebagai operasional di lapangan dan dipindahkan ke kantor belum terdata dengan baik.
"Itu salah satu alasan dilakukan penertiban," tandasnya. Syarat formil izin pengunaan senjata bagi personel kepolisian, di antaranya, tes psikologi, tes urine dan rekomendasi dari pimpinan. "Semuanya bergantung pimpinan. Meski personel itu lulus tes psikologi dan urine, namun, pimpinan tidak mengizinkan karena karakter, tetap, tidak akan diberikan izin," sebutnya. (abg)
http://www.fajar.co.id/read-20120706235309-dor-tertembak-pistol-milik-polisi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment