Penulis : Sidik Pramono | Sabtu, 28 Juli 2012 | 12:24 WIB
Sindikat pencurian dengan kekerasan yang mengincar nasabah bank di kawasan Jababeka, Cikarang, Bekasi berhasil diringkus aparat kepolisian. Otak pencurian, COK terpaksa dilumpuhkan aparat karena melakukan perlawanan.
"Tersangka COK ini otak dari kejahatan ini. Dia itu residivis dengan kasus yang sama di LP Karawang. Dia berusaha kabur saat kita tangkap," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika kepada wartawan, Jumat (27/7).
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan saat petugas melakukan penangkapan tersangka lain, COK berada di dalam mobil bersama anggota. Namun dirinya mengambil kesempatan sewaktu anggota lengah.
"Saat berada di dalam mobil, COK mengambil kesempatan untuk kabur. Saat dikejar oleh petugas tersangka malah berbalik dan berusaha merebut senjata milik petugas. Lalu petugas yang lain menembakkan tembakan peringatan namun tidak didengar oleh tersangka," kata Helmi.
Sehingga, sesaat tembakan peringatan tidak diperdulikan tersangka, maka petugas pun mengarahkan tembakan ke tubuh tersangka yang mengenai dadanya. "Saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, tersangka COK meninggal dunia," papar Helmy.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 10 Juli lalu di depan PT Hankuk Color Industri (HCI) di Jalan Jababeka Raya Blok K 1A, Mangunharja, Cikarang, Bekasi. 5 Orang pelaku mengincar uang gaji yang diambil oleh karyawan PT HCI bernama Neliyana sejumlah Rp 180 juta dibagi lima.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan di alamat yang telah diketahui, ternyata tersangka COK bersama BAM, TEG, SUL, dan EK SUL. COK berteman dengan TEG mempunyai niat untuk melakukan pencurian dan TEG memiliki pacar yang bekerja di PT HCI," papar Rikwanto.
Dalam aksinya, lanjut Rikwanto, para pelaku menggunakan air soft gun untuk menakut-nakuti korban. "Air soft gun dan belati digunakan untuk menakut-nakuti saja," imbuh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan.
Barang bukti yang berhasil disita dari kelimanya, yakni 1 air soft gun, 1 bilah pisau berikut sarungknya, 8 handphone, 1 martil, 2 kunci palsu, 1 kunci letter T, 2 buah sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Tersangka COK ini otak dari kejahatan ini. Dia itu residivis dengan kasus yang sama di LP Karawang. Dia berusaha kabur saat kita tangkap," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika kepada wartawan, Jumat (27/7).
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan saat petugas melakukan penangkapan tersangka lain, COK berada di dalam mobil bersama anggota. Namun dirinya mengambil kesempatan sewaktu anggota lengah.
"Saat berada di dalam mobil, COK mengambil kesempatan untuk kabur. Saat dikejar oleh petugas tersangka malah berbalik dan berusaha merebut senjata milik petugas. Lalu petugas yang lain menembakkan tembakan peringatan namun tidak didengar oleh tersangka," kata Helmi.
Sehingga, sesaat tembakan peringatan tidak diperdulikan tersangka, maka petugas pun mengarahkan tembakan ke tubuh tersangka yang mengenai dadanya. "Saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, tersangka COK meninggal dunia," papar Helmy.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 10 Juli lalu di depan PT Hankuk Color Industri (HCI) di Jalan Jababeka Raya Blok K 1A, Mangunharja, Cikarang, Bekasi. 5 Orang pelaku mengincar uang gaji yang diambil oleh karyawan PT HCI bernama Neliyana sejumlah Rp 180 juta dibagi lima.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan di alamat yang telah diketahui, ternyata tersangka COK bersama BAM, TEG, SUL, dan EK SUL. COK berteman dengan TEG mempunyai niat untuk melakukan pencurian dan TEG memiliki pacar yang bekerja di PT HCI," papar Rikwanto.
Dalam aksinya, lanjut Rikwanto, para pelaku menggunakan air soft gun untuk menakut-nakuti korban. "Air soft gun dan belati digunakan untuk menakut-nakuti saja," imbuh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan.
Barang bukti yang berhasil disita dari kelimanya, yakni 1 air soft gun, 1 bilah pisau berikut sarungknya, 8 handphone, 1 martil, 2 kunci palsu, 1 kunci letter T, 2 buah sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
http://www.merdeka.com/jakarta/spesialis-perampok-nasabah-bank-dibekuk-1-ditembak-mati.html
No comments:
Post a Comment