Sunday 8 July 2012

Melawan, Dua Perampok Ditembak


image
DIAMANKAN: Tiga pelaku perampokan yang disertai pembunuhan, Jumat (6/7) diamankan di Mapolres Klaten. Dua diantaranya ditembak sebab melawan petugas. (suaramerdeka.com / Achmad Hussein)
06 Juli 2012 | 17:39 wib
KLATEN, suaramerdeka.com - Dua dari tiga pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan berencana masing-masing Subroto (37) warga Dusun Dukuhan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara dan Bowo Triyanto alias Bewek (31) warga Losan, Desa Tlemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terpaksa ditembak polisi.
Pasalnya, keduanya melawan saat ditangkap di jalan. Sementara satu tersangka Endi Kamjaya (30) warga Dusun Ngadirejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara justru bersikap kooperatif.
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja menjelaskan dengan tertangkapnya tiga pelaku, maka kasus pembunuhan atas nama Darmawan Lukito (40) warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Semarang sudah terungkap. "Ketiganya
membunuh korban dan dibuang di sawah sebab saat dirampas hartanya melawan," kata Kapolres, Jumat (6/7).
Dikatakannya, penangkapan keduanya bermula dari temuan mayat korban pembunuhan di persawahan Dusun/ Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum  Rabu (4/7). Dari barang bukti dan keterangan para saksi identitas korban terkuak bernama Darmawan sales PT KA dengan wilayah Klaten, Solo, Salatiga, Yogyakarta, dan Purwokerto.
Polisi kemudian meminta keterangan keluarga korban dan diperoleh keterangan bahwa korban saat pergi membawa koper, ponsel dan mobil Toyota Kijang Inova H 8820 CH warna cokelat. Dari pengembangan didapati nama, Subroto yang sejak tahun 2010 akrab dengan korban.
Pelaku, lanjut Kapolres, diburu ke rumahnya di Karanganom tetapi sudah kabur ke Banyuwangi dengan mobil korban. Pelaku utama itu kabur ke Banyuwangi bersama Bowo.  Mendapati keterangan itu, tim Resmob Sat Reskrim  yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono memburu keduanya ke Banyuwangi.
Kamis (5/7) pukul 20.00 kedua pelaku melintas di Jl KS Tubun, Banyuwangi mengendarai mobil korban. Tanpa buang waktu, petugas mencegat mobil tetapi keduanya melawan bahkan terjadi kejar-kejaran. Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak digubris. Kaki kanan keduanya ditembak hingga tersungkur.
Polisi mengamankan barang bukti mobil, batu, kawat kopling dan bambu yang digunakan untuk menghabisi korban. Kapolres mengatakan, ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimalnya seumur hidup.
( Achmad Hussain / CN26 / JBSM



http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/07/06/123423/Melawan-Dua-Perampok-Ditembak

No comments:

Post a Comment