Tuesday 18 October 2011

Tembak Politisi Golkar, Bripka Irwantono Dapat Diberhentikan tak Hormat


Tembak Politisi Golkar, Bripka Irwantono Dapat Diberhentikan tak Hormat

Selasa, 18 Oktober 2011 16:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah menahan Bripda Irwantono, polisi yang pelurunya menewaskan Wakil Ketua DPC Golkar Sumenep, Muhammad Ridwan, sejak 11 Oktober kemarin. Menurut Polri, Irwantono dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

"Jika dalam persidangan, dia (Irwantono) dihukum pidana lebih dari tiga bulan, maka akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).

Anton menambahkan, Irwantono merupakan anggota kepolisian dari Resmob Polres Sumenep. Irwantono merupakan salah satu polisi yang ikut menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Taman Bunga, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Jawa Timur. 

Karena adanya perlawanan, polisi pun terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tiga pelaku curanmor tersebut. Saat membawa pelaku curanmor ke rumah sakit, rupanya ada orang lain yang tengah dirawat dan kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit yang sama akibat peluru yang bersarang di kepalanya. 

Setelah dicek, korban merupakan Muhammad Ridwan, Wakil Ketua DPC Golkar Sumenep. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pun melakukan pengecekan terhadap anak peluru di kepala Ridwan untuk dicocokkan dengan senjata polisi yang melakukan penangkapan pelaku curanmor. 

Tim Puslabfor pun menyatakan anak peluru di kepala Ridwan cocok dengan senjata Irwantono dan langsung dilakukan penahanan sejak 11 Oktober 2011. "Ternyata peluru itu matching dengan senjata Bripda Irwantono. Yang bersangkutan juga telah mengakui kelalaiannya," ujarnya.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Bilal Ramadhan

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/10/18/lt97pk-tembak-politisi-golkar-bripka-irwantono-dapat-diberhentikan-tak-hormat

No comments:

Post a Comment