Monday 24 October 2011

Coba Lukai Polisi, Kaki Apeng Ditembak




Tertangkap tangan hendak menjual barang curian, Yn alias Apeng, 34, roboh ditembak polisi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Tersangka curas tersebut ditembak karena berupaya melawan polisi menggunakan belati, Minggu (23/10).
Penangkapan Apeng atas laporan Dedi. Warga Jalan Parit H Husein II ini kehilangan sebuah laptop di kediamannya. Dia kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak dengan No LP/3946/X/2011 pada 4 Oktober 2011 lalu.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi menemukan jejak Apeng. Perburuan terhadap pelaku dilakukan usai identitasnya berhasil dikantongi. Setelah sekian lama melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mencium jejak Apeng.
“Saat dipergoki anggota, tersangka sedang membawa laptop hasil curian yang akan dijualnya di kawasan Beting,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, kemarin.
Tidak ingin buruannya lolos, anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak yang telah siaga hendak membekuknya. Namun pelaku membekali diri dengan sebilah belati. Apeng nekat melukai polisi. Dia membabi buta menyerang polisi menggunakan senjata tajam agar dapat meloloskan diri.
“Karena saat diberhentikan, tersangka melawan menggunakan pisau maka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” jelas Puji.
Langkah Apeng terhenti. Upaya perlawanan gagal dilakukannya setelah timah panas bersarang di kakinya. Dia kemudian menyerah beserta barang bukti hasil curian di tangan.
“Barang bukti berupa laptop curian yang hendak dijualnya, berhasil kita amankan,” tambah Puji.
Dalam aksinya, lanjut Puji, tersangka selalu membekali diri dengan belati. Dia tidak ragu melukai korban yang mencoba melakukan perlawanan. Termasuk melakukan penyerangan terhadap petugas yang hendak meringkusnya.
Apeng dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kalbar guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya. Setelah mendapatkan perawatan, Apeng dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih dalam pemeriksaan, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya. Terkait indikasi tindak kejahatan serupa di TKP lainnya,” tutur Puji.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Apeng meringkuk di sel tahanan, menunggu proses hukum lebih lanjut sambil merasakan dinginnya jeruji besi sel Mapolresta Pontianak.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, serta terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Puji. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20111024/coba-lukai-polisi-kaki-apeng-ditembak

No comments:

Post a Comment