Sindikasi - Senin, 10 Oktober 2011 | 00:45 WIB
INILAH.COM, Pekanbaru - Tim Reskrim Polsek Bukitraya menangkap seorang tersangka bernama Budi alias Ingliong (33) warga Jalan Sekolah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tersangka diringkus polisi karena menjual satu unit senjata api jenis pistol FN kaliber 9 MM dengan nomor senjata 77341 beserta 4 butir peluru kepada rekannya.
Kapolsek Bukitraya Kompol Wawan saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (9/10), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti lainnya. Tersangka juga terpaksa kita hadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Wawan.
Kapolsek menambahkan, tersangka yang juga merupakan tukang ojek tersebut diringkus polisi saat berada di lobi Wisma Tirta Kencana Jalan Kaharudin Nasution, Jumat (7/10) pukul 16.30 WIB. Tersangka terbukti akan menjual senpi tersebut seharga Rp3,5 juta kepada temannya Badai yang saat ini masih menjadi DPO polisi.
Wawan juga menjelaskan, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dengan motif membobol ruko di kawasan Siak Hulu Kampar. "Selain terbukti membawa senjata api tanpa izin, tersangka juga seorang residivis karena sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum di LP Bangkinang atas kasus curat," papar Wawan.
Sementara Ingliong saat dikonfirmasi mengatakan, senjata api yang dijualnya tak pernah digunakan untuk kejahatan. "Saya sudah pegang senpi itu selama 4 bulan lebih, tapi senjata itu tidak saya gunakan untuk kejahatan. Saya hanya menjualnya untuk kebutuhan hidup saja," kata Ingliong sambil tertatih-tatih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Bukitraya. (ndr)
http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1783385/jual-pistol-tukang-ojek-ditembak-polisi
No comments:
Post a Comment