Oleh: Harian Aceh
Rabu, 26 Oktober 2011, 03:10 WIB
INILAH.COM, Idi Rayeuk - Polisi Aceh Timur menembak seorang
pemuda yang ditengarai pengedar sabu-sabu di Gampong Keumuning, Kecamatan
Peureulak Kota.
Tersangka berinisal TAS, 32, warga Bireuen, terpaksa dilumpuhkan dengan
timah panas karena melawan polisi serta merampas senjata petugas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Agus
Sunandar, kepada Harian Aceh, Selasa (25/10), menyebutkan, tersangka didor,
Senin (24/10) pukul 18.00 WIB.
Akibat perlawanan tersangka, polisi yang berjibaku dengan TAS mengalami
luka gigitan di sejumlah badan. Bersama tersangka polisi juga ikut mengamankan
barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan
keberadaan TAS di Gampong Keumuning. “Tersangka diduga sering mengedarkan
barang haram jenis sabu-sabu, “ujar Iptu Agus.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota polisi selanjutnya bergerak menuju
lokasi yang dimaksud serta melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.
“Tersangka diduga selama ini sudah menetap di desa tersebut belum
mencapai dua bulan dan kebetulan sepak terjangnya sebagai pengedar barang haram
jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan berkelahi
dengan polisi. Bahkan tersangka berupaya merampas senjata pendek yang digunakan
polisi.
Akibatnya polisi melepaskan tembakan peringatan, namun tak juga
dihiraukan tersangka. Saat itu juga polisi langsung melepaskan tembakkan ke
kaki kiri untuk melumpuhkan tersangka.
“Dalam perkelahian dengan polisi, Brigadir Setiaman, sempat mengalami
gigitan, dan luka-luka di bagian dada, perut serta tangan,” terang Iptu Agus.
Dalam keadaan terluka tembak, polisi membawa tersangka untuk dilakukan
pengembangan di rumahnya. Namun, tersangka kembali melawan dan sempat merebut
senjata laras panjang milik polisi, tetapi berhasil dilumpuhkan.
Menurutnya, dalam penangkapan dan pengembangan kasus sabu-sabu itu,
barang bukti yang ditemukan pada tersangka yakni sekitar 300 gram sabu-sabu.
“Tersangka masih menjalani perawatan RSUD Idi Rayeuk, Aceh Timur,”
ujarnya.
Di tempat terpisah, kata Iptu Agus Sunandar, polisi juga menangkap
tersangka ISD, 27, karena diduga memiliki ganja. Tersangka tercatat sebagai
warga Gampong Blang Pauh dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan enam amplop ganja dan dua goni
ganja kering siap edar yang beratnya belum ditimbang.
“Kemudian polisi juga menangkap JUL, 32, warga Gampong
Meunasah Ketapang, Kecamatan Darul Aman. Tersangka dan barang bukti kini
diamankan di Mapolsek Julok,” ungkapnya. [mor]
http://m.inilah.com/read/detail/1789303/serang-polisi-bandar-sabu-aceh-ditembak
No comments:
Post a Comment