Friday, 21 October 2011

Insiden Kongres Rakyat Papua III, Polri Tahan 5 Orang Tersangka


Jakarta- Akibat adanya koflik yang mendasar dalam kongres Rakyat Papua, akhirnya Polisi menangkap 5 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Ada juga 4 orang bertemu yang dijerat pasal 106, pasal 160 KUHP dan undang-udang darurat. Sedangkan saksi yang lain disuruh pulang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (20/10) mengatakan ada kegiatan sehingga Kemarin ( 19/10) kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang dikenakan makar. “Pasal 106 KUHP, 160 KUHP, Makar dan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951. Sedangkan yang sisanya di Pulangkan. Itu yang diperiksa ada ratusan orang,” ujarnya.
Seusai pendalaman itu, Anton menegaskan ada yang meninggal, ada data dari Polda Papua, dua orang. Masih akan berkembang. “ Identitasnya yang sudah ada, yaitu kepala sobek, yang satu luka disebelah kiri. Masih diotopsi apakah kena senjata tajam atau tembakan.,” tegasnya.
Ketika ditanya wartawan apakah itu ditemukan saat kejadian, Anton menjelaskan ditemukan keesokan harinya. Itu ada dibeberapa tempat dan jenazahnya di buang.” Dibuang tidak jauh dari lokasi konggres. Tapi mayatnya sedang diotopsi di Rumah Sakit,” jelasnya.
Anton menambahkan ini harus diproses. “ Untuk keamanan sudah berjalanan dengan baik sepengetahuan saya itu berjalan lancar,”tambahnya. (vecky)
http://indopers.com/node/1010?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter


No comments:

Post a Comment