Friday, 14 October 2011

Perampok Digulung, Seorang Ditembak Mati


15 Oktober 2011 | BP


Denpasar (Bali Post) -

Kinerja pasukan Subdit III Jatantras Dit. Reskrim Polda Bali untuk mengungkap kasus perampokan di wilayah Kuta Utara, perlu diacungi jempol. Selama sebulan melakukan lidik, pasukan di bawah kendali Kasubdit AKBP I Putu Wendi beserta Kanit II Jatanras Dit.Res Polda Bali Kompol Pande Sugiarta membekuk empat pelaku perampokan asal Jembrana. Mereka masing-masing bernama Putu Bayu Widiantara alias Bayu (24), Ida Bagus Putu Parwita (22), I Made Pebri Kartika (24) dan Jhon Martin (28).

Satu dari empat tersangka yakni Bayu ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan TKP. Tersangka juga berupaya merebut senjata petugas, sehingga kepalanya terpaksa ditembak. Tersangka pun meninggal dunia dan kini jenazahnya masih di RS Sanglah. "Para tersangka ditangkap Rabu (12/10) pukul 23.30 wita. Mereka dibekuk secara serempak di tempat kosnya di Jalan Tukad Badung Gang V, Renon, Denpasar," kata Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Bonar Sitinjak, Jumat (14/10) kemarin.

Kawanan rampok ini pun digiring ke Polda Bali untuk diinterogasi. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah beraksi di 40 TKP. Semua TKP itu tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Kemungkinan besar, banyak TKP lainnya yang belum diakui kawanan rampok yang kerap meresahkan warga ini. "Kami masih kembangkan kasusnya. Kemungkinan juga, mereka mempunyai komplotan lainnya," terangnya didampingi AKBP Suci Antara.

AKBP Bonar menerangkan, keberhasilan menangkap para tersangka ini berkat hasil lidik di lapangan. Penyidik menerima banyak laporan dari warga, sehingga mereka menyebar di lapangan. Sebulan melakukan lidik dengan mengumpulkan data, pasukan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka. Ternyata mereka ngontrak rumah lantai dua di Jalan Tukad Badung Gang V, Renon, Denpasar.

Tempat kontrakannya pun digerebek dan keempat tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan. Untuk mengembangkan kasusnya, polisi pun memboyong keempat tersangka untuk menunjukkan TKP-nya. Hari terakhir mereka diajak keluar yakni Jumat (14/10) pukul 04.00 wita, tersangka Bayu berusaha kabur. Bahkan, ia pun berupaya merebut senjata polisi. "Tersangka Bayu dan petugas sempat bergulat di Discovery Vila di Jalan Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung. Akhirnya anggota kami menembak mati tersangka," ucapnya.

Selain empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diperkirakan nilai materialnya mencapai Rp 500 juta lebih. BB tersebut di antaranya perhiasan emas, berlian, jam tangan, barang elektronik seperti HP, laptop dan lainnya serta kosmetik dan beberapa tas. ''BB yang kami sita jumlahnya baru segini. Namun, kami menduga masih banyak BB lainnya yang disembunyikan. Bahkan, sebagian BB sudah dijual,'' jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Bayu ini merupakan residivis. Tersangka yang juga sebagai otak pelaku ini, sudah tiga kali keluar-masuk LP. Pertama dia terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2005. Tersangka dihukum selama dua setengah tahun. Kedua, terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dia ditahan di Rutan Klungkung lalu dipindahkan ke Rutan Tabanan. ''Tersangka Bayu ini baru keluar LP pada Januari 2011. Dia langsung beraksi dan merekrut tiga tersangka lainnya,'' imbuhnya. (kmb21)



http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=57611

No comments:

Post a Comment