Hasil penyidikan Polres Simalungun terkait penangkapan tujuh pelaku pencuri alat berat jenis beko, tiga orang sebagaidalam utama yakni, HS, JM, FS ditetapkan sebagai otak pelaku. Sedangkan A yang sebelumnya sebagai penumpang terungkap sebagai tersangka dalam memuluskan rencana pencurian itu.
Hal itu di katakan Kapolres Simalungun AKBP Drs Marzuki MM kepada sejumlah wartawan Rabu, (21/7). “Saat ini kasus pencurian masih dalam pengembangan Polres Simalungun untuk mengungkap itu,” katanya.
Beberapa waktu lalu, tujuh orang pelaku pencurian saat membawa hasil curian dari Afdeling I PTPN III Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas – Simalungun, berhasil digagalkan Polsek Perdagangan di Pos Polisi Perlanaan Kecamatan Bandar – Simalungun Selasa, (20/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu orang diduga pelaku tewas didor polisi.
Ke tujuh pelaku yakni, HS (35) warga Jalan Simarimbun – Pematangsiantar, TT (33) warga Tanah Tinggi Kecamatan Indra Pura – Batu Bara, FM (28) Simpang Desa Gajali Kecamatan Sungai Bale – Batu Bara, JM (33) warga Huta Marjayasi Kecamatan Tanah Jawa – Simalungun, JN (29) warga Kampung Sinar Pagi Dusun I Kecamatan Kuala Hulu – Batu Bara, HSM (45) warga Dolok Sanggul – Humbahas, R (33) warga Syahkuda Bayu – Simalungun. (JHS/x)
http://hariansib.com/?p=131470
No comments:
Post a Comment