Friday 9 July 2010

Senpi yang Sudah Dibagi Harus Ditarik

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Jumat, 9 Juli 2010 | 14:06 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Personel satuan polisi pamong praja memberikan penghormatan saat mengikuti upacara serah terima Kepala Satpol PP DKI Jakarta dari Harianto Badjoeri kepada Effendi Anas di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/6).

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penggunaan senjata api oleh Satpol PP masih menjadi kontroversi. Ternyata, sebelum Permendagri ini, sudah ada peraturan yang sama mengenai hal tersebut pada tahun 2005.

Anggota Komisi II, Teguh Juwarno, mengatakan, peraturan tersebut harus dicabut. Tak hanya itu, semua senjata api yang dipegang oleh Komandan Satpol PP pun harus dicabut. Ia mengatakan, Satpol PP tak perlu dipersenjatai.

"Ketentuan penggunaan senpi (senjata api) ada aturan ketat, tidak sembarang orang bisa menggunakannya. Tugas aparat penegak hukum untuk menertibkan itu. Komandan Satpol PP juga tidak perlu dipersenjatai. Jadi, kalau memang ada yang sudah menggunakan, harus ditarik," kata Teguh, Jumat (9/7/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Teguh berpandangan, Satpol PP seharusnya difigurkan sebagai kesatuan yang manusiawi serta mengedepankan aspek humanis dan memahami perbedaan kultur masyarakat dalam melakukan tugasnya. "Satpol PP harus punya kemampuan humanis, memahami perbedaan kultur, jadi teman masyarakat, pamong, tidak jadi aparat yang berhadapan dengan rakyat, apalagi pakai senjata api," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini. Teguh menegaskan, penggunaan senjata api oleh para anggota Satpol PP hanya membangun kesan budaya kekerasan di Tanah Air.

Sementara itu, mengenai dugaan aspek bisnis senjata api di balik peraturan ini, Teguh mengaku sempat mendengar sinyalemen tersebut. Oleh karenanya, Komisi II yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Mendagri Gamawan Fauzi dalam pertemuan pascareses pekan depan. "Bisnis senjata api itu kan bisnis mafia, hanya kalangan tertentu yang bisa menjalankan dan cenderung kolutif. Kami sepakat setelah reses, agenda pertamanya mengklarifikasi mengenai hal ini," kata dia.

http://nasional.kompas.com/read/2010/07/09/14064044/Senpi.yang.Sudah.Dibagi.Harus.Ditarik.

No comments:

Post a Comment